Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) terkait korupsi minyak goreng. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka selama hampir 10 jam pada Senin (25/5).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Yeka diduga sengaja menghambat proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022. Yeka diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng yang merugikan negara. Yeka diduga terlibat dalam upaya menggagalkan proses hukum terhadap tersangka utama dalam perkara tersebut.















