Home Serba Serbi Tekno Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembalakan Liar di HPT Sirih Sirih

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembalakan Liar di HPT Sirih Sirih

Sumbawanews.com,- Kementerian Kehutanan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sirih Sirih, Jambi, pada 17 Juli 2026. Kedua tersangka, H (49) dan S (44), ditetapkan setelah tim patroli gabungan dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Tanjung Jabung Barat menemukan aktivitas penebangan ilegal pada 7 Juli 2026 pukul 10.41 WIB. Saat itu, petugas mendengar suara mesin chainsaw dan menangkap tiga orang yang sedang menebang dan mengolah kayu tanpa izin di kawasan penyangga taman nasional tersebut. Barang bukti yang diamankan mencakup dua unit chainsaw, dua sepeda motor, dua parang, telepon genggam, dan peralatan pendukung lainnya.

Kawasan HPT Sirih Sirih berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem Taman Nasional Bukit Tigapuluh, sehingga aktivitas ilegal di sini dianggap mengancam fungsi konservasi. Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Gebyar Andyono, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan patroli, koordinasi dengan aparat, dan keterlibatan masyarakat sekitar untuk pencegahan jangka panjang. Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi kecepatan tim patroli dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut melalui pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk yang memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima hasil kayu dari kegiatan pembalakan liar tersebut.

Previous articleSpanyol Siap Matikan Messi di Final Piala Dunia 2026, Cucurella Jadi Kunci Utama
Next articleFinal Piala Dunia 2026: Argentina vs Spanyol, Duel Generasi Messi dan Yamal