Home Berita Dua Pelaku Pencurian Mesin Air Diringkus Polres Sumbawa, Satu Residivis

Dua Pelaku Pencurian Mesin Air Diringkus Polres Sumbawa, Satu Residivis

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Jajaran Polsek Moyo Hilir, Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus pencurian mesin air di wilayahnya setelah mendapat bantuan dan informasi yang cepat dari masyarakat. Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025, malam hari, ini melibatkan dua terduga pelaku, di mana salah satunya diketahui merupakan seorang residivis untuk kasus serupa.

Baca Juga: Dipicu Sengketa Lahan, Seorang Petani di Alas Diduga Dianiaya Pakai Parang

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Moyo Hilir IPTU Husni, membenarkan kejadian tersebut dan “memberikan apresiasi kepada warga yang proaktif membantu pengungkapan, namun mengimbau agar proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri,” ujarnya. Proses penangkapan ini melibatkan Kapolsek, Kanit Intel AIPTU Agus Setiabudi, tiga anggota piket, serta Kepala Desa dan 15 warga Desa Berare.

Peristiwa pencurian dilaporkan oleh korban, S (42 tahun), seorang petani dari Desa Berare. Korban mengetahui mesin air miliknya, merek Yamakoyo warna Merah-Putih ukuran 1,1/5 In, hilang dari lokasi sawah Unter Samada pada pukul 14.00 Wita. Korban kemudian mendapat petunjuk penting dari Kepala Dusun Brang Bru, yang mengarahkan bahwa mesin air tersebut diambil oleh J.

Berbekal informasi tersebut, Kepala Desa Berare bersama warga berinisiatif mencari J di Desa Pamulung, Labuhan Badas. Pada pukul 23.00 Wita, J berhasil ditemukan dan langsung diamankan oleh warga, yang kemudian diserahkan ke Polsek Moyo Hilir. Saat diserahkan, J diketahui sudah mengalami luka memar di wajah. Setelah diinterogasi, J mengaku menyuruh rekannya, I, untuk menjual mesin air curian tersebut. (Using)

Previous articleBahas Keamanan dan Pembangunan, Babinsa Koramil Mapurujaya Laksanakan Komsos dengan Kepala Kampung Hiripau
Next articleKantor BUMDes, Perpustakaan, dan Pusat Oleh-oleh Desa Lenangguar Diresmikan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.