Sumbawanews.com,- Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Maktour, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji, setelah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah. Kedatangannya pada pagi hari ini menandai titik balik dalam penyidikan kasus yang telah menarik perhatian publik selama berminggu-minggu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Fuad hadir sesuai jadwal ulang yang ditetapkan setelah sebelumnya absen pada 2 Juni dan 15 Juni 2026. Pada panggilan pertama, ia mengaku masih berada di Arab Saudi karena urusan ibadah haji. Namun, pada panggilan kedua, ia menyatakan alasan kesehatan yang tidak memungkinkannya untuk hadir—sebuah penjelasan yang sempat menuai kecurigaan dari penyidik.
“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi. Ia menambahkan, Fuad kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2025, di mana Maktour diduga menerima alokasi jamaah secara tidak proporsional, disertai indikasi aliran dana ke pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama dan DPR. Sejumlah tokoh lain, termasuk mantan staf khusus Menag, telah lebih dulu dipanggil dan menjadi saksi kunci dalam penyelidikan ini.
Fuad, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pengusaha travel haji paling dominan di Indonesia, kini berada di pusat perhatian hukum. Kehadirannya kali ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperjelas alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad akan berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ia akan ditetapkan sebagai tersangka atau tetap berstatus saksi.
Publik menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah itu, terutama setelah sejumlah pihak terkait mulai terungkap. Dengan kehadiran Fuad, maka satu dari tiga pilar utama dalam kasus ini—pengusaha, birokrat, dan legislator—kini mulai terpapar secara hukum.















