Home Berita Daerah Sukardi Bantah Janjikan Pekerjaan dan Minta Uang, Sebut Hanya Membantu Menjelaskan Persyaratan...

Sukardi Bantah Janjikan Pekerjaan dan Minta Uang, Sebut Hanya Membantu Menjelaskan Persyaratan Rekrutmen

Sumbawa Barat, sumbawanews.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di kawasan lingkar tambang, Sukardi akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Saat dikonfirmasi media ini, Sukardi menegaskan dirinya tidak pernah menjanjikan pekerjaan kepada siapa pun maupun meminta sejumlah uang sebagai syarat agar seseorang diterima bekerja.

Menurut Sukardi, pertemuannya dengan salah seorang yang mengaku korban terjadi saat dirinya sedang berkunjung ke rumah keluarga istrinya. Kebetulan, orang tersebut tinggal tidak jauh dari lokasi sehingga meminta informasi mengenai persyaratan untuk melamar pekerjaan.

“Waktu itu saya ke keluarga istri saya, kebetulan berdekatan dengan orang tersebut. Dia menanyakan persyaratan untuk masuk kerja, lalu saya kasih tahu persyaratan dan lainnya. Sehingga dia memberikan uang untuk membuat persyaratan yang dimaksud. Kalau saya yang minta sejumlah uang, tidak pernah. Itu bohong,” kata Sukardi saat dikonfirmasi media ini. Minggu 05/07/2026.

Sukardi menegaskan bahwa uang yang diberikan bukan merupakan permintaan dirinya sebagai imbalan untuk meloloskan seseorang bekerja, melainkan digunakan untuk membantu mengurus kelengkapan persyaratan administrasi sesuai permintaan yang bersangkutan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menjanjikan dapat memasukkan seseorang bekerja di perusahaan tertentu. Menurutnya, keputusan penerimaan karyawan sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan melalui mekanisme rekrutmen yang berlaku.

Sebelumnya, media ini memberitakan adanya pengakuan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di perusahaan kawasan lingkar tambang. Dalam pemberitaan tersebut, para korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dan merasa dirugikan karena pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

Media ini memuat klarifikasi Sukardi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, baik dari pihak pelapor maupun aparat penegak hukum, media ini akan kembali memberitakannya secara proporsional.Versi ini lebih aman secara hukum karena memuat hak jawab, tidak menyimpulkan siapa yang benar atau salah, dan menegaskan bahwa fakta hukum masih bergantung pada proses pembuktian.

Previous articlePrancis Menang 1-0 Atas Paraguay, Lolos ke Perempatfinal Piala Dunia 2026
Next articleTimnas Inggris Pertimbangkan Penggunaan Viagra untuk Hadapi Ketinggian Azteca
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik