Sumbawanews.com,- Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial H di Bandar Lampung pada Selasa, 21 Juli 2026. Penangkapan ini terkait dengan jaringan yang sama dengan tersangka berinisial AR yang ditangkap sehari sebelumnya di Ciamis, Jawa Barat. Menurut Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial, termasuk penyebaran materi yang mempromosikan radikalisme dan legitimasi kekerasan. Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut belum diungkap secara rinci.















