SUMBAWA BARAT, SumbawaNews.com – Calon kepala desa nomor urut 2, Sulaiman, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tebo, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengajukan keberatan terhadap hasil pemungutan suara elektronik atau e-voting yang dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Sulaiman menilai hasil e-voting yang diumumkan tidak sesuai dengan data yang dimilikinya. Atas dasar itu, ia meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sumbawa Barat membuka data hasil pemungutan suara dan melakukan penghitungan ulang untuk memastikan kesesuaian hasil tersebut.
Keberatan itu disampaikan secara tertulis kepada PPKD Kabupaten Sumbawa Barat pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Sulaiman menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk meminta kejelasan atas hasil pemilihan yang menurutnya perlu diperiksa kembali.
Ia berharap PPKD Kabupaten dapat menindaklanjuti keberatan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap data dan hasil e-voting secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengajukan keberatan karena hasil e-voting tidak sesuai dengan data yang kami miliki. Kami meminta PPKD Kabupaten membuka data dan melakukan penghitungan ulang agar semuanya jelas,” ujar Sulaiman Kepada SumbawaNews.com, Selasa 27/10/2026.
Keberatan terhadap hasil e-voting tersebut ternyata tidak hanya diajukan oleh calon nomor urut 2. Calon kepala desa nomor urut 3 juga disebut mengajukan keberatan terhadap hasil pemungutan suara yang sama.
Dengan adanya keberatan dari dua calon, tindak lanjut dari PPKD Kabupaten Sumbawa Barat menjadi perhatian untuk memberikan penjelasan atas persoalan yang dipersoalkan para calon.
Pemeriksaan terhadap data hasil pemungutan suara diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kesesuaian hasil e-voting sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades Tebo.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PPKD Kabupaten Sumbawa Barat mengenai tindak lanjut atas surat keberatan yang diajukan Sulaiman maupun calon nomor urut 3.
SumbawaNews.com akan berupaya meminta konfirmasi kepada PPKD Kabupaten Sumbawa Barat terkait mekanisme pemeriksaan, permintaan penghitungan ulang, serta tanggapan atas keberatan para calon.















