Sumbawanews.com,- Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten periode 2025–2026. Keputusan pemecatan itu diumumkan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, pada Rabu (21/10/2026), menegaskan bahwa partai tidak memberi toleransi terhadap kader yang terlibat korupsi. Hamenang telah dipanggil dan diingatkan oleh PDIP beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun dugaan suap, pemotongan upah, dan gratifikasi tetap terbukti cukup untuk ditindak. KPK menetapkan Hamenang sebagai salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini, bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, e, f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak 16 Oktober 2026 hingga 4 November 2026, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK. PDIP menegaskan bahwa pemecatan Hamenang adalah bentuk komitmen partai terhadap integritas dan pemberantasan korupsi, sesuai perintah Ketua Umum.















