Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kesepakatan antara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah untuk menghapus dua temuan audit senilai Rp5 miliar dengan imbalan uang sebesar Rp400 juta. Kesepakatan itu terjadi setelah negosiasi awal meminta Rp600 juta, menyusul temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber dan pelaksana kegiatan pada anggaran 2025. Pertemuan antara Bupati, Inspektur Daerah, dan pejabat BPK berlangsung di Semarang, di mana rencana penghapusan temuan audit secara resmi dibahas. KPK kini sedang mengembangkan kasus ini sebagai dugaan suap terkait manipulasi laporan keuangan pemerintah daerah.















