Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Surbini, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa mengatakan, tim pengadaan tanah talah bersurat ke Apprilsal untuk meninjau kembali besaran ganti rugi Jaringan bendungan Beringin Sila, seperti rekomendasi DPRD Sumbawa. Dan jawaban resmi yang disampaikan atas surat tersebut yakni, besaran nilai ganti rugi telah bersifat final dan mengikat.
“Kemarin kan ada hearing di DPRD. Itu ada semacam rekomendasi, dan kami menindaklanjuti. Tim pelaksana penagadaan tanah ini bersurat ke apprisal untuk coba melakukan peninjauan Kembali terkait hasil penilaian. Sudah ada jawaban. Jawaban resminya apprisal, dia tidak bisa melakukan perubahan hasil itu. Karena menurut dia, nilainya sudah bersifat final dan mengikat,” kata Surbini, di ruang kerjanya Kamis (03/11).
Disebutkan, tanah yang terkena jaringan irigasi primer maupun sekunder sebanyak 170 bidang, dengan total luas 230.248 meter persegi. Dengan rincian, saluran sekunder bukit tinggi Desa Motong sebanyak 76 bidang. Dan saluran sekunder (lanjutan) Desa Tengah sebanyak 46 bidang, dan Desa Stowe Berang sebanyak 48 bidang.
Ia menjelaskan, beberapa bulan lalu, tim telah melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi. Dan masyarakat menyatakan setujui ganti rugi dalam bentuk uang. “Tapi yang masih menjadi persoalan ini, besarannya. Masyarkat yang terkena dampak itu, sebagian belum menerima dari nilai yang dihitung dan ditetapkan oleh apprisal.
Diungkapkan, sebelumnya tim telah melakukan verifikasi dan sedang dalam proses pembayaran terhadap sekitar 35 orang yang menyatakan setuju. “Informasi yang kita peroleh, proses sudah di kementerian untuk ditransfer ke rekening masing-masing,” ucapnya.
Ditambahkan, akhir Oktober lalu telah dilakukan pertemuan pembayaran ganti kerugian, dan mengundang masyarakat yang belum setuju. “Dan kita sampaikan, bahwa proses pengadaan tanah yang sudah kita sampaikan juga sebelumnya, yang setuju langsung diproses pencairannya oleh teman-teman BWS ini, sebagai instansi yang memerlukan tanah. Dalam pertemuan itu, Sebagian besar juga masih belum menerima,” katanya.
Ditegaskan, dalam proses ganti rugi ini, tim hanya menjalankan regulasi yang ada. Dan didalam undang-undang nomor 02 tahun 2012 tentang Pendaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, telah diatur apabila masyarkat tidak setuju atau keberatan dengan hasil aprissal diberi ruang melakukan gugatan ke pengadilan negeri setempat selama 14 hari sejak musyawarah penetapan ganti rugi.
“Tapi saat itu, tidak ada satupun yang melakukan itu. Ruang itu tidak dimanfaatkan kemarin oleh yang berhak. Undang-undang juga menyatakan, apabila masyarakat tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 hari, maka dianggap sudah menyetujui harga. Ini yang jadi persoalan di kami,” tegasnya, juga menambahkan, tim kembali akan mengevaluasi dan melakukan verifikasi terhadap masyarakat setuju, untuk segera dilakukan proses pembayaran.
Dikatakan pula, didalam undang-undang tersebut juga mengatur, apabila masyarkat tidak setuju dan sebelumnya tidak melakukan gugatan ke pengadilan negeri setempat, maka ganti rugi akan dititipkan di pengadilan. “Kita menghargai dinamika ini. Ini kewenangan sepenuhnya di aprissal untuk besaran harga ini. Seperti itu nanti prosesnya, karena kita juga tidak bisa mundur lagi ini,” tutur Surbini.
Ia mewakili pemerintah daerah berharap, masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan appraisal. Sebab, pembangunan Bendungan Beringin Sila termasuk jaringan irigasi tersebut, dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, masyarkat setempat dan ribuan masyarakat lainnya.
“Jaringan ini dan jalannya kan yang dibutuhkan 15 meter. Nanti akan menjadi kelas I tanah sekitar jalan itu. Saya lihat disana rata-rata pemilik lahan satu sampai dua hektar. Irigasi bisa dirasakan langsung untuk hal lain seperti peternakan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat yang belum setuju, bisa memahami persoalan ini untuk jangka Panjang. Toh nanti jarigan irigasi ini akan dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri,” kata dia.
Ia menyebutka, ketua tim tahapan pelaksanaan proses pembayaran ganti rugi yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa. Sedangkan Kabupaten Sumbawa termasuk Dinas PRKP, Kades dan Camata, merupakan bagian anggota tim.
Ditegaskan juga, proses pembayaran ganti rugi tidak akan mengganggu proses lain pada infrastruktur utama yakni bendungan. Termasuk dengan rencana peresmian yang akan dilakukan Desember mendatang.
“(Ganti rugi lahan jaringan) Ini kan beda persoalan. Bangunan utamanya itu persoalan lain, termasuk rencana peresmian itu,” ujarnya. (Using)