Sumbawanews.com,- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma’shum Imawan, menyampaikan sindiran tajam terhadap pernyataan aparat kepolisian yang menyebut aksi demonstrasi di Bundaran HI, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, tidak sesuai aturan karena tidak ada pemberitahuan resmi. Menurutnya, tudingan itu bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi dan ironis dalam praktiknya.
“Hak berdemokrasi, termasuk berdemonstrasi, dijamin oleh UUD 1945. Yang dimaksud ‘pemberitahuan’ bukan izin, tapi sekadar informasi—dan itu sudah kami lakukan,” tegas Yatalathof dalam keterangan resmi kepada awak media, Minggu (14/6/2026).
Ia menekankan bahwa BEM UI telah mengirimkan notifikasi resmi kepada pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Ini bukan pelanggaran, ini kewajiban yang kami penuhi. Tapi kenapa justru polisi memaksa kami pindah ke DPR? Itu yang aneh.”
Lebih jauh, ia menyoroti tindakan aparat yang memblokir massa aksi untuk melaksanakan sholat Jumat di Dukuh Atas—lokasi yang sebelumnya ditetapkan sebagai titik kumpul. “Sudah lah Pak, bapak ngomong A, tapi kenyataannya selalu B. Kepercayaan publik terhadap institusi ini sudah bangkrut,” ujar Yatalathof, menyampaikan kekecewaan sekaligus kritik terhadap ketidaksesuaian antara narasi resmi dan tindakan nyata.
Pernyataan itu muncul sebagai respons terhadap klaim Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang menyatakan aksi di HI melanggar prosedur karena tidak ada surat pemberitahuan yang diterima. Padahal, menurut catatan BEM UI, surat pemberitahuan telah dikirimkan melalui jalur resmi sehari sebelum aksi, dan bahkan ada konfirmasi penerimaan dari petugas keamanan setempat.
Kritik ini bukan sekadar respons hukum, tapi juga pernyataan politik: bahwa ruang publik bukan milik aparat, melainkan milik rakyat. Demonstrasi di HI—lokasi simbolis yang menjadi pusat perhatian nasional—bukan tindakan sembarangan, tapi pilihan strategis untuk menjangkau opini publik dan memperkuat pesan kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam konteks ini, BEM UI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah ancaman, melainkan tulang punggung demokrasi. Dan ketika aparat lebih fokus pada formalitas teknis daripada substansi aspirasi, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tapi juga legitimasi negara di mata generasi muda.

















