Home Berita Daerah Bahas Isu Pengungsi Ilegal, Bakamla Aceh Temui Badan Kesbangpol Aceh

Bahas Isu Pengungsi Ilegal, Bakamla Aceh Temui Badan Kesbangpol Aceh

Aceh, sumbawanews.com | Membahas isu maraknya pengungsi ilegal yang terjadi setiap tahunnya, Stasiun Bakamla Aceh temui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Aceh, Kamis (6/10/2022).

Dalam pertemuan tersebut, kedatangan Kepala Stasiun Bakamla Aceh Kapten Bakamla Wahyu Putra Gantara, S.T., disambut dengan hangat oleh Kepala Badan Kesbangpol Aceh Drs. Mahdi Efendi. Pertemuan yang berlangsung santai namun serius, membicarakan tentang situasi keamanan perairan Aceh yang sering digunakan para pengungsi ilegal Rohingnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapten Bakamla Wahyu Putra Gantara juga membeberkan tugas dan fungsi Stasiun Bakamla Aceh dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia khususnya perairan Aceh dengan menggunakan peralatan sistem peringatan dini yang dimilikinya.

Dikatakannya pula, pemantauan dilakukan dengan pendeteksian kapal berbasis AIS yang dapat memantau aktivitas pergerakan kapal-kapal yang diduga melakukan tindakan mencurigakan dengan tidak berjalan secara terus menerus saat melintas di wilayah perairan Aceh dan wilayah perairan perbatasan.

Mendengar penjelasan tersebut, Drs. Mahdi Efendi terpukau dengan kemampuan Stasiun Bakamla Aceh. Berharap kedepan Stasiun Bakamla Aceh dapat saling mendukung kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Aceh dan lembaga pemerintah Provinsi Aceh.

Selain itu, pembahasan berlanjut mengenai maraknya peredaran narkotika yang semakin meluas di kalangan masyarakat dan penangkapan ikan secara illegal.

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

Previous articleJumat Berkah, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling dan Bagikan Bubur
Next articleSatgas Yonif Raider 600/Modang Gelar Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-77 TNI Tahun 2022
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.