Sumbawanews.com,- Sebuah kelompok terdiri dari 19 wanita dan anak-anak yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok ISIL kembali ke Australia, dalam langkah yang memicu perdebatan nasional tentang keamanan, hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara terhadap warganya yang terjebak di zona konflik.
Enam wanita dan 13 anak tiba di Australia pada Selasa lalu, dengan dua kelompok mendarat secara terpisah di Bandara Sydney dan Melbourne. Mereka dipulangkan dari kamp pengungsian Roj di dekat Derik, Suriah—tempat mereka tinggal selama bertahun-tahun setelah para ibu meninggalkan Australia pada awal 2010-an untuk bergabung dengan ISIL. Beberapa di antaranya dikabarkan dibawa secara paksa, sementara yang lain memilih pergi demi menikahi anggota kelompok itu.
Pemerintah Australia menegaskan tidak memberikan bantuan apapun dalam proses repatriasi ini. Menteri Dalam Negeri Tony Burke menyebut keputusan para wanita itu sebagai “pilihan mengerikan” yang menjerumuskan anak-anak ke dalam kondisi tak manusiawi. Meski demikian, otoritas keamanan tidak menangkap siapa pun saat kedatangan mereka. Polisi Federal Australia menyatakan investigasi terhadap semua anggota kelompok masih berlangsung.
Kedatangan mereka memicu reaksi keras di sejumlah kalangan masyarakat. Di Melbourne, terjadi keributan kecil di bandara saat kelompok itu diawal oleh petugas keamanan yang dikerahkan dalam jumlah besar, sementara sejumlah warga memprotes kehadiran mereka lewat teriakan dan protes singkat.
Ini adalah kelompok kedua yang kembali ke Australia bulan ini. Sebelumnya, empat wanita dan 13 anak tiba pada awal Mei, dengan tiga di antaranya langsung ditangkap. Pemerintah Australia termasuk di antara negara Barat yang enggan merepatriasi warganya yang bergabung dengan ISIL, meski organisasi internasional seperti Komite Hak Anak PBB telah mengecam kebijakan semacam itu sebagai pelanggaran terhadap hak dasar anak-anak untuk hidup dan mendapat perlindungan.
Inggris pernah mencabut kewarganegaraan Shamima Begum pada 2019, sementara Prancis menolak memulangkan anak-anak dari ibu-ibu yang bergabung dengan ISIL—tindakan yang dianggap melanggar hukum hak asasi manusia. Di Australia sendiri, pada Februari lalu, pemerintah mengeluarkan perintah larangan sementara terhadap seorang wanita di Suriah, mencegahnya pulang hingga Februari 2028—meski anaknya diperbolehkan kembali dan memilih tetap bersama ibunya. Kebijakan ini kini sedang diuji di pengadilan.
Ahli hubungan internasional Afzal Ashraf dari Loughborough University menekankan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh para pelaku kembali ini harus dilihat secara proporsional. “Mereka kemungkinan besar mengalami trauma berat, PTSD, dan gangguan psikologis akibat pengalaman di zona perang,” katanya. “Secara statistik, risiko terorisme dari mereka jauh lebih kecil dibandingkan risiko kecelakaan lalu lintas. Tapi, risiko itu bisa ditekan—bukan dengan penjara atau pengucilan, tapi dengan rehabilitasi mental, pendampingan sosial, dan program deradikalisasi yang berkelanjutan.”
Ashraf juga mengingatkan bahwa ISIL lebih banyak membunuh umat Muslim daripada warga Barat. “Kita tidak boleh membiarkan ketakutan mengaburkan kewajiban kemanusiaan dan hukum kita,” ujarnya.
Pemerintah Australia kini berada di persimpangan: antara menegakkan keadilan atas kejahatan yang diduga dilakukan, dan memenuhi kewajiban moral sebagai negara yang bertanggung jawab atas nasib warganya—terutama anak-anak yang tidak bersalah, dan tidak memilih untuk berada di tengah kehancuran perang.















