Sumbawanews.com,- Pengadilan Distrik California Utara menerima gugatan terhadap Apple terkait beredarnya aplikasi kripto palsu di App Store yang menyebabkan kerugian finansial hingga US$1,8 juta atau sekitar Rp32,5 miliar. Tiga pengguna menggugat perusahaan teknologi itu karena dianggap lalai dalam memverifikasi keamanan aplikasi, sehingga aplikasi tiruan bernama Sparrow Wallet—yang tidak pernah dirilis resmi oleh pengembang aslinya—tetap tersedia dan diunduh ribuan pengguna iOS. Para korban mengaku kehilangan seluruh aset kripto mereka setelah terkecoh oleh tampilan yang meniru dompet digital Bitcoin resmi. Gugatan juga menuduh Apple sengaja membiarkan aplikasi penipuan itu beroperasi meski telah dilaporkan oleh pengembang asli Sparrow Wallet, Craig Raw.
Sebagai pemilik platform yang mengambil komisi hingga 30 persen dari transaksi pengembang, Apple dinilai gagal menjalankan pemeriksaan latar belakang dan verifikasi keamanan dasar yang seharusnya menjadi jaminan eksklusif App Store. Kritik terhadap sistem moderasi Apple kian memperkuat keraguan publik terhadap klaim perusahaan bahwa platformnya aman dari penipuan berbasis rekayasa sosial. Apple menolak memberikan komentar resmi atas gugatan yang sedang berjalan, namun tetap menegaskan bahwa peniruan identitas pihak lain merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak dengan penghapusan cepat aplikasi yang melanggar.















