Sumbawanews.com,- Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak perempuan oleh ayah kandungnya, setelah korban membuka kejadian itu kepada guru di sekolah. Tersangka berinisial H (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang diterima pada 11 Februari 2025. Kekerasan diduga terjadi secara berulang dari tahun 2020 hingga September 2024, saat korban masih berusia anak. Kepala Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi dalam lingkungan keluarga—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Penanganan kasus dilakukan tidak hanya untuk membuktikan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan.
Anak Lapor Guru, Ayah Kandung Ditangkap karena Dugaan Kekerasan Seksual
Baca Juga:















