Home Serba Serbi Tekno Amazon Selidiki Karyawan yang Protes Pembangunan Pusat Data AI

Amazon Selidiki Karyawan yang Protes Pembangunan Pusat Data AI

Sumbawanews.com,- Tiga karyawan Amazon sedang diselidiki perusahaan setelah memberikan kesaksian di rapat dewan kota Seattle yang menentang percepatan pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan. Mereka adalah bagian dari kelompok Amazon Employees for Climate Justice (AECJ), yang sebelumnya aktif menyuarakan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan sosial dari ekspansi infrastruktur AI.

Dalam kesaksian mereka, ketiga karyawan itu menyerukan agar dewan kota mewajibkan penggunaan energi terbarukan dan perlindungan buruh dalam proyek pusat data, sekaligus mendesak pemerintah menghentikan ambisi industri untuk membangun kapasitas komputasi secepat mungkin sebelum regulasi sempat menyusul. Permintaan itu berbuah hasil: pada Juni 2026, dewan kota Seattle memutuskan memberlakukan moratorium satu tahun terhadap pembangunan pusat data AI baru.

Tak lama setelah kesaksian itu, ketiga karyawan dipanggil secara terpisah oleh tim sumber daya manusia Amazon. Mereka diberi tahu bahwa kesaksian mereka sedang diselidiki dan bisa berujung pada sanksi disipliner, bahkan pemecatan. Atas dasar itu, AECJ mengajukan keluhan hak sipil terhadap Amazon, menuduh perusahaan melanggar hukum kota Seattle yang melarang diskriminasi berdasarkan ideologi politik, agama, ras, atau usia.

Amazon membantah pernah mengancam pemecatan. Melalui pernyataan resmi, juru bicara Margaret Callahan mengatakan perusahaan hanya ingin memastikan apakah kesaksian tersebut diberikan sebagai perwakilan perusahaan atau sebagai warga sipil biasa. “Kami tidak mengizinkan karyawan berbicara atas nama Amazon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya. Namun, Callahan menegaskan, Amazon tidak toleran terhadap tindakan balas dendam.

Kasus ini mengingatkan publik pada insiden 2020, ketika Amazon memecat dua pendiri AECJ, Emily Cunningham dan Maren Costa, karena kritik mereka terhadap kebijakan iklim dan ketenagakerjaan perusahaan. Keduanya menggugat Amazon atas pemecatan ilegal, dan pada 2021 perusahaan sepakat menyelesaikan gugatan dengan membayar gaji tertunggak serta mewajibkan pemasangan pemberitahuan resmi ke seluruh karyawan bahwa mereka tidak bisa dipecat karena berorganisasi atau mempertahankan hak-hak mereka.

Kini, ketiga karyawan yang sedang diselidiki menjadi simbol baru dari ketegangan antara kebebasan berekspresi karyawan dan kendali korporat—terutama di tengah lonjakan investasi teknologi yang mengabaikan pertimbangan etis dan lingkungan.

Previous articleMahasiswa Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Supremasi Sipil di DPR
Next articleMeta Sajikan Piala Dunia 2026 dalam Genggaman
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.