Jakarta. – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, bersama beberapa kepala Desa dan Tim ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa melaksanakan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Rabu (21/6/2023) terkait dengan pengembangan kawasan pesisir.
Diterima oleh Koordinator Pengawas Ruang Laut Ditjen PSDKP Kurniawan ST.MSi dan jajaran.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumbawa banyak desa yang memiliki pesisir dan semangat warga untuk mengambil manfaat dari potensi juga tinggi “Hari ini kami bersama. dua kepala Desa yakni Desa Terusa. Kecamatan Buer dan Desa Labuhan Jambu. Kecamatan Tarano menghadap kementerian untuk menyampaikan permasalahan dan peluang pengembangan pesisir” Ucap Rafiq yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.
Ditambahkan oleh Kades Terusa bahwa ada lahan yang ditinggalkan oleh masyarakat akibat dari kegiatan reklamasi, maka bagaimana tindak lanjutnya. demikian pula Nelayan membutuhkan peralatan alat tangkap yang memadai untuk usahaya, adakah peluang program dari Pusat. Sebutnya.
Ditambahkan oleh Suhardi Kades Labuhan Jambu bawa di Desanya ada pesisir yang bagus untuk pariwisata, bagaimana cara mengembangkannya Pakah ada program untuk itu ditunjang pula dengan kekayaan lautnya seperti ikan hiu Paus.
Atas hal tersebut Kurniawan memberikan tanggapan bahwa ada regulasi dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Yang diatur untuk ruang darat sesuai dengan perda RT RW dan ruang laut diatur dalam RZWP3K yang menjadi kewenangan provinsi, merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan rencana tata ruang darat (RTRW)” Jelas Kurniawan Pejabt kementerian putra Asli Sumbawa ini.
Kemudian lanjutnya, dilihat kegiatannya ada beberapa macam kegiatan yakni zona perairan tangkap, zona pemanfaatan umum, ada kegiatan yang diperbolehkan, ada yang dengan izin yang diperbolehkan sehingga mereka harus mengurus izin untuk memulai usaha. Ada izin dasar, izin lingkungan dan izin usaha.
“Untuk Izin Ruang ini sedang gencarnya dilakukan pengawasan”.Imbuhnya
Kalau izin ruang di darat dulu
namanya izin lokasi sekarang diganti namanya menjadi Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR) sedangkan di laut namanya Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Urai Iwan
Di masyarakat ada sebagian yang memanfaatkan pesisir dengan melakukan reklamasi. Padahal terkait dengan Reklamasi banyak kasus yang ditangani, karena mereka merubah garis pantai dengan menimbun. Kalau belum ada persetujuan PKKPRL maka dikenakan sanksi. Dalam hal ini ada 2 Permen yang dikeluarkan yakni Permen KKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, di kami tempatnya. Ungkap Iwan.
Dan Permen KP nomor 31 Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Yang mana semua pelanggaran itu dibawa ke ranah administrasi, Pidana menjadi solusi terakhir. Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: a. Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan; b. pemanfaatan ruang Laut; c. kewajiban penyedia dan pengguna SPKP; dan d. pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman
Masih kata Iwan, Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut terdiri atas: a. peringatan/teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan: d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; g. pembatalan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang Laut.
“Selama ini yang paling banyak dilakukan ada sekitar 50an kasus berkaitan dengan reklamasi ini. Nanti ada hitung-hingannya di PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan”Jelasnya.
Terkait permen 30 itu ada tiga mekanisme pengawasan rutin atas kegiatan yang ada izinnya. Patroli dan berdasarkan laporan masyarakat.
Kalau ada pemanfaatan ruang laut tanpa izin akan ditindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan mengirim surat kepada pemantau diwilayah masing – masing. Adapun tanah yang mangkrak dikuasai oleh negara.
Biaya untuk mengurus izin reklamasi adalah sebesar Rp. 18.680.000 perhektar, sementara kalau digunakan dengan menggunakan anggaran APBN ataupun APBD maka nol rupiah namun harus diurus.
” Misalnya kita Pemerintah membangun pangkalan Pelabuhan maka pengawas juga harus mengurus izinnya.
Sampai saat ini kasus reklamasi paling banyak terjadi di Sulawaesi dan Batam, karena mereka punya lahan tambang dan membuat Pelabuhan sendiri, serta tambak.
Ditegakan Iwan Penanganan kasus reklamasi harus ditanggapi secara serius karena akan menjadi model bagi lainnya jika hukum tidak ditegakkan
Masih kata Iwan di dalam Permen KKP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut meliputi perencanaan Ruang Laut, Pemanfaatan Ruang Laut, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Pengawasan Penataan Ruang Laut; dan pembinaan Penataan Ruang Laut” Pungkas Iwan
Selanjutnya dalam diskusi bersama jajaran mendapat gambaran program Kawasan Pemanfaatan Umum ruang Laut
Kepada media ini Ketua DPRD Abdul Rafiq SH menjelaskan bahwa ternyata ruang laut ini memiliki potensi yang sangat besar untuk mensejahterakan masyarakat. Diantaranya adalah dijabarkan dalam zona pariwisata, pelabuhan Laut, pelabuhan perikanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, perikanan tangkap, perikanan budidaya
Kedepannya Pemerintah Daerah perlu memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Pusat termasuk dengan Anggota DPR RI kita, karena banyak program di Pusat yang bisa dibawa ke daerah. Sebut saja yang cocok dengan kondisi daerah kita dalah industri, permukiman, pergaraman, perdagangan barang dan/atau jasa, fasilitas umum, pengelolaan ekosistem pesisir, pemanfaatan air laut selain energi/pengolahan air, atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya” Pungkas Rafiq.
Abdul Rafiq: Ruang Laut Memiliki Potensi Yang Sangat Besar Untuk Mensejahterakan Rakyat
Oleh Abdul Maruf Rahmat
Jakarta. – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, bersama beberapa kepala Desa dan Tim ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa melaksanakan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) Rabu (21/6/2023) terkait dengan pengembangan kawasan pesisir.
Diterima oleh Koordinator Pengawas Ruang Laut Ditjen PSDKP Kurniawan ST.MSi dan jajaran
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumbawa banyak desa yang memiliki pesisir dan semangat warga untuk mengambil manfaat dari potensi juga tinggi “Hari ini kami bersama dua kepala Desa yakni Desa Terusa Kecamatan Buer dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano menghadap kementerian untuk menyampaikan permasalahan dan peluang pengembangan pesisir” Ucap Rafiq yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa.
Ditambahkan oleh Kades Terusa bahwa ada lahan yang ditinggalkan oleh masyarakat akibat dari kegiatan reklamasi, maka bagaimana tindak lanjutnya. demikian pula Nelayan membutuhkan peralatan alat tangkap yang memadai untuk usahaya, adakah peluang program dari Pusat. Sebutnya.
Ditambahkan oleh Suhardi Kades Labuhan Jambu bawa di Desanya ada pesisir yang bagus untuk pariwisata, bagaimana cara mengembangkannya Pakah ada program untuk itu ditunjang pula dengan kekayaan lautnya seperti ikan hiu Paus.
Atas hal tersebut Kurniawan memberikan tanggapan bahwa ada regulasi dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Yang diatur untuk ruang darat sesuai dengan perda RT RW dan ruang laut diatur dalam RZWP3K yang menjadi kewenangan provinsi, merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan rencana tata ruang darat (RTRW)” Jelas Kurniawan Pejabt kementerian putra Asli Sumbawa ini.
Kemudian lanjutnya, dilihat kegiatannya ada beberapa macam kegiatan yakni zona perairan tangkap, zona pemanfaatan umum, ada kegiatan yang diperbolehkan, ada yang dengan izin yang diperbolehkan sehingga mereka harus mengurus izin untuk memulai usaha. Ada izin dasar, izin lingkungan dan izin usaha.
“Untuk Izin Ruang ini sedang gencarnya dilakukan pengawasan”.Imbuhnya
Kalau izin ruang di darat dulu
namanya izin lokasi sekarang diganti namanya menjadi Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR) sedangkan di laut namanya Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Urai Iwan
Di masyarakat ada sebagian yang memanfaatkan pesisir dengan melakukan reklamasi. Padahal terkait dengan Reklamasi banyak kasus yang ditangani, karena mereka merubah garis pantai dengan menimbun. Kalau belum ada persetujuan PKKPRL maka dikenakan sanksi. Dalam hal ini ada 2 Permen yang dikeluarkan yakni Permen KKP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, di kami tempatnya. Ungkap Iwan.
Dan Permen KP nomor 31 Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Yang mana semua pelanggaran itu dibawa ke ranah administrasi, Pidana menjadi solusi terakhir. Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: a. Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan; b. pemanfaatan ruang Laut; c. kewajiban penyedia dan pengguna SPKP; dan d. pelaksanaan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman
Masih kata Iwan, Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang Laut terdiri atas: a. peringatan/teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan: d. penghentian sementara pelayanan umum; e. penutupan lokasi; f. pencabutan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; g. pembatalan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang Laut.
“Selama ini yang paling banyak dilakukan ada sekitar 50an kasus berkaitan dengan reklamasi ini. Nanti ada hitung-hingannya di PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan”Jelasnya.
Terkait permen 30 itu ada tiga mekanisme pengawasan rutin atas kegiatan yang ada izinnya. Patroli dan berdasarkan laporan masyarakat.
Kalau ada pemanfaatan ruang laut tanpa izin akan ditindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan mengirim surat kepada pemantau diwilayah masing – masing. Adapun tanah yang mangkrak dikuasai oleh negara. Biaya untuk mengurus izin reklamasi adalah sebesar Rp. 18.680.000 perhektar, sementara kalau digunakan dengan menggunakan anggaran APBN ataupun APBD maka nol rupiah namun harus diurus.
” Misalnya kita Pemerintah membangun pangkalan Pelabuhan maka pengawas juga harus mengurus izinnya. Sampai saat ini kasus reklamasi paling banyak terjadi di Sulawaesi dan Batam, karena mereka punya lahan tambang dan membuat Pelabuhan sendiri, serta tambak.
Ditegakan Iwan Penanganan kasus reklamasi harus ditanggapi secara serius karena akan menjadi model bagi lainnya jika hukum tidak ditegakkan
Masih kata Iwan di dalam Permen KKP 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut meliputi perencanaan Ruang Laut, Pemanfaatan Ruang Laut, Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Pengawasan Penataan Ruang Laut; dan pembinaan Penataan Ruang Laut” Pungkas Iwan
Selanjutnya dalam diskusi bersama jajaran mendapat gambaran program Kawasan Pemanfaatan Umum ruang LautKepada media ini Ketua DPRD Abdul Rafiq SHmenjelaskanbahwa ternyata ruang laut ini memiliki potensi yang sangat besar untuk mensejahterakan masyarakat. Diantaranya adalah dijabarkan dalam zona pariwisata, pelabuhan Laut, pelabuhan perikanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, perikanan tangkap, perikanan budidaya
Kedepannya Pemerintah Daerah perlu memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Pusat termasuk dengan Anggota DPR RI kita, karena banyak program di Pusat yang bisa dibawa ke daerah. Sebut saja yang cocok dengan kondisi daerah kita dalah industri, permukiman, pergaraman, perdagangan barang dan/atau jasa, fasilitas umum, pengelolaan ekosistem pesisir, pemanfaatan air laut selain energi/pengolahan air, atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan karakteristik biogeofisik lingkungannya” Pungkas Rafiq.