Home Berita Nasional 18 ABK KM Maulana 23 Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

18 ABK KM Maulana 23 Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan 18 anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap empat rekan mereka. Peristiwa ini terungkap setelah video viral yang menunjukkan dugaan kekerasan terhadap ABK ditemukan oleh tim patroli siber pada 1 Oktober 2026 pukul 02.00 WIB. Korban, termasuk Ilhash Shalahuddin (25), diduga mengalami penyiksaan selama hampir dua bulan selama kapal berlayar dari Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke. Kekerasan diduga dilakukan sebagai hukuman atas gagal memenuhi target tangkapan cumi sebanyak tiga kilogram per hari. Penyidik dari Polres Kepulauan Aru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengidentifikasi pelaku melalui teknologi pengenalan wajah dan pemeriksaan mendalam, dengan 18 dari 24 ABK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Previous articleTNI AD dan Australia Lumpuhkan Musuh dalam Latihan Bersama di Tembalang
Next articleMarc Marquez dan Jorge Martin Dituding Picu Kecelakaan di Sprint Race MotoGP Mandalika