Sumbawanews.com,- Hingga Juli 2026, setidaknya 15 negara telah menetapkan atau merancang regulasi untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur, dengan tujuan melindungi mereka dari konten berbahaya, perundungan siber, dan kecanduan algoritma. Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan larangan ini sejak Maret 2026, menyusul kebijakan terbaru dari Vietnam yang mengizinkan anak memiliki akun tetapi tanpa fitur interaksi.
Larangan ini bervariasi di setiap negara: Australia melarang total akses bagi anak di bawah 16 tahun terhadap platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, sementara Prancis mengesahkan undang-undang pada 21 Juli 2026 yang berlaku efektif sejak 1 September, termasuk melarang penggunaan ponsel pintar di sekolah menengah atas. Austria, Kanada, Denmark, Yunani, Polandia, Slovenia, Spanyol, dan Inggris juga telah mengumumkan rencana serupa dengan batas usia antara 14 hingga 16 tahun. Jerman masih dalam proses perdebatan, sementara Turki menunggu ratifikasi presiden setelah RUU disahkan parlemen. Vietnam menjadi yang paling unik dengan kebijakan “mode senyap”—anak di bawah 16 tahun boleh membuat akun, tetapi tidak bisa mengunggah, berkomentar, atau bereaksi terhadap konten.
Regulasi ini mencakup platform populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, X, Threads, Roblox, dan Bigo Live, dengan pengecualian untuk layanan komunikasi seperti WhatsApp dan YouTube Kids di beberapa negara. Pemerintah di masing-masing negara menilai pembatasan ini sebagai langkah mendesak untuk mengatasi lonjakan kasus kecemasan, gangguan tidur, dan adiksi digital di kalangan remaja.















