Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat lebih dari 10 juta data biometrik pelanggan seluler berhasil terdaftar dalam 22 hari sejak aturan registrasi berbasis pengenalan wajah resmi diberlakukan pada 1 Juli 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan capaian ini sebagai hasil pelaksanaan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan verifikasi identitas melalui teknologi biometrik untuk semua pendaftaran kartu SIM. Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat perlindungan konsumen dari kejahatan digital yang memanfaatkan identitas palsu atau NIK tidak sah. Pemerintah menargetkan penambahan 10 juta data biometrik lagi dalam satu bulan ke depan.
Home Serba Serbi Tekno 10 Juta Data Biometrik Terdaftar dalam 22 Hari, Komdigi Targetkan Tambahan 10...















