Jakarta, sumbawanews.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI) menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 8 Triliun lebih, dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo. Perhitungan yang dilakukan oleh BPKP RI sesuai dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI tahun 2022 lalu.
“Kami sesuai permintaan jaksa agung tindak pidana khusus kejaksaan agung ri tahun 2022 lalu. Telah diminta untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, dan bantuan keterangan ahli, pada kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4g dan infrastruktur pendukung pada paket 1, 2, 3, 4 dan 5, Badan Aksesebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada kementerian komunikasi dan informatika tahun 2020 dan 2022,” kata Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP RI, saat melakukan konfrensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/05).
Diungkapkan, berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan Agung, BPKP RI meminta ekspose dari penyidik tentang hasil penyidikan yang telah dilakukan. “Dan berdasarkan itu kami lakukan penelitian dan menerbitkan surat tugas audit perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP RI melakukan proses audit. Diantaranya analisis atas data dan dokumen, melakukan verfikasi kepada para pihak terkait, dan melakukan observasi fisik Bersama tim ahli brin dan penyidik ke beberapa lokasi.
Selain itu, juga mempelajarai dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkupan dari IPB dan ahli keuangan negara. “Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung. Kami menyimpulkan terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 Triliun. Kerugian keuangan negara tersebut, terdiri dari 3 hal. Biaya kegiatan penyusunan pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” paparnya. (Using)