Home Berita BNN – Bea Cukai Amankan 309 Kg Shabu Jaringan ITC, 8 Warga...

BNN – Bea Cukai Amankan 309 Kg Shabu Jaringan ITC, 8 Warga Iran Ditangkap

Jakarta, sumbawanews.com – Operasi laut Patroli Rasta Gabungan (PRG) Tahun 2023, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan jumlah tersangka sebanyak 8 (delapan) orang warga negara asing (WNA) asal Iran. kedelapan pelaku merupakan jaringan narkotika Internasional Golden Crescent (IGC) atau bulan sabit emas meliputi Iran, Afganistan dan Pakistan. Total barang bukti yang disita petugas adalah shabu 309 (tiga ratus sembilan) bungkus dengan berat 309 (tiga ratus sembilan) kg.

Dijelaskan, Kronologis pengungkapan jaringan narkotika international Iran-Indonesia, berawal pada Januari 2023. BNN RI mendapatkan informasi dari kerja sama international tentang penyelundupan narkotika jenis shabu, yang terpantau bergerak dari Iran menuju ke perairan selatan jawa.

Berdasarkan informasi diatas, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa narkotika jenis shabu. Dan Senin (20/02), di perairan selatan jawa wilayah Indonesia pada titik koordinat penghentian kapal Iran ada di 08°44,7891 s / 105°43,4519 e atau sekitar 91 nautical miles dari Ujung Genteng dan 117 nautical miles dari Ujung Kulon, dilakukan penangkapan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan WNA asal Iran sebanyak 8 (delapan) orang. Namun belum ditemukan barang bukti narkotika di atas kapal.

Kamis (23/02), kembali dilakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan k.9 dari BNN RI dan Bea Cukai. Sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis shabu disimpan dibawah tanki solar, di dekat kamar mesin kapal.

Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan barang bukti, petugas menyita 309 (tiga ratus sembilan) bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus warna hijau Tahun 2022. Bertuliskan huruf parsia berlambang scorpion, dengan berat 309 (tiga ratus sembilan) kg.

Dari kegiatan tersebut, barang bukti n yang berhasil di sita dari para tersangka yakni 309 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 309 (tiga ratus sembilan) kg. Kemudian Kapal, Sekoci dan Mesin tempel 85 pk merk yamaha.

Selanjutnya, tim akan melakukan interogasi dan pendalaman kembali terhadap para tersangka untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka. tim juga akan koordinasi dengan kedutaan besar Iran untuk Indonesia karena 8 (delapan) tersangka WNA asal Iran.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Using)

Previous articleJalin Keakraban Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Lakukan Komsos Secara Intensif
Next articleSatgas Yonarmed 1 Kostrad Terima Kunjungan Danrem 151/Binaiya
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.