Home Berita TPT di Kabupaten Sumbawa Capai Angka 3,39 Diakhir 2021

TPT di Kabupaten Sumbawa Capai Angka 3,39 Diakhir 2021

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hingga akhir 2021 di Kabupaten Sumbawa, tercatat diangka 3,39 dari 235.622 angkatan kerja. Capaian tersebut, melampaui target yang ditentukan dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa, yakni diangka 3,81.

“Berdasarkan target RPJMD kita di tahun pertama. Adalah satu, penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT). Di based line kita TPT pada awal RPJMD adalah diangka 4,01. Dan target kita itu diangka 3,81. Dan alhamdulillah, bisa melampaui itu. Sekarang TPT kita diangka 3,39,” ,” kata Budi Prasetyo, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Jum`at (31/12).

Dijelaskan, jumlah penduduk usia kerja (15 tahun keatas) mencapai 352.434 orang di Kabupaten Sumbawa. Sedangkan jumlah pengangguran terbuka, sebanyak 7.990 orang, dari total jumlah angkatan kerja sebanyak 235.662 orang.

“Jumlah penduduk kita yang bekerja itu 227.632 orang,” jelasnya.

Kasus PMI

Sedangkan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Sumbawa selama 2021, sebanyak 116 kasus. Dari jumlah tersebut terselesaikan sebanyak 83 kasus atau 71,55 persen, dan 33 kasus diantaranya masih berproses.

“Mudah-mudahan kita bisa tuntaskan as soon as posible. Tetapi dari segi tracking penyelesaian masalah, itu kita berusaha semaksimal mungkin ini kasus segara kita selesaikan secepat mungkin,” tegasnya.

Mengenai keberangkatan PMI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa mencatat sebanyak 87 orang selama 2021. “Data di kami hanya 87 orang, itu informal. Saya berharap calon PMI untuk tetap berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja. Untuk memastikan menggunakan jalur-jalur yang benar. Karena apabila ada persoalan dapat kita selesaikan dengan cepat.

“Mudah-mudahan di tahun 2022, kita bisa mengeliminir persoalan-persoalan terkait pemberangkatan PMI dengan sosialisasi dan pencerahan baik dari tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa,” jelasnya.

Sedangkan PMI asal Kabupaten Sumbawa yang pulang, tercatat sebanyak 1.406 orang. “Rata-rata habis kontrak. Mulai dari Malaysia, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura,” ucapnya,.

Selain itu, tercatat sebanyak 58 PMI asal Kabupaten Sumbawa, bermasalah. “Dia tekendala karena dokumen tidak lengkap. Termasuk juga yang kita lakukan pencegahan. Tapi yang paling dominan tidak diberi gaji. yang kedua mereka memang habis kontrak, tapi karena rata-rata un prosedural sehingga keselitan pulang,” katanya.

Ia berharap, kedepan tidak ada lagi persoalan PMI khususnya kasus un procedural. “Karena ini adalah warga negara Indonesia, warga sumbawa, mau tidak mau meskipun unprosedurral tetap kita harus selesaikan. Tatapi Kita berharap tidak ada lagi persoalan un procedural kedepan. Apalagi ketika ada persoalan, agak susah untuk menyelesaikannya,” jelasnya. (Using)

Previous articleDisnakertrans Tangani 26 Perselisihan HI Selama 2021
Next articleLFC Jadi Magnet Besar Pesepakbola Tanah Air, Dalam Sepekan Sudah 427 Pemain Mendaftar  
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.