Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Selama 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa menangani sedikitnya 26 kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI). Dan dari kasus 2021, didominasi oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
“Itu ada 26 kasus, perselisihan hubungan industrial. Melalui mekanisme mohon mediasi ke dinas tenaga kerja, atau tripartite,” kata Budi Prasetyo, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Jum`at (31/12).
Dari 26 kasus, 18 diantaranya selesai dengan jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa. “Ada 18 yang sudah clear, atau ada kesepakatan dengan perjanjian bersama. itu adalah output dari tripartite itu, ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja yang dimediasi oleh dinas tenaga kerja,” ucapnya.
Sedangkan lima kasus diberikan anjuran oleh Dinaskertrans Sumbawa. Sebab dalam proses mediasi perselisihan, tidak terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
“Yang sudah dalam tahap anjuran, disitu ada lima anjuran yang diberikan Anjuran itu, supaya tidak mengarah ke pengadilan. Maka lebih baik disepakati. Disitu kita menganjurkan saja. Artinya dalam pertemuan itu terjadi ketidak-sekapakatan maka dinas tenaga kerja bertugas memberikan anjuran kepada kedua belah pihak. baik dari perusahaan maupun kepada pekerja, atau serikat pekerja,” ucapnya.
Kemudian tiga kasus diantaranya, masih ditangani dan akan dilanjutkan di tahun 2022. “Sedang berproses tiga. Nanti di januari kita lanjutkan lagi. Yang banyak terjadi dalam perselisihan ini adalah PHK sepihak. Terus persoalan gaji, tidak dibayarkan gaji atau gaji dibawah UMK. Tapi dari persoalan itu, yang dominan itu PHK sepihak,” ungkapnya. (Using)

















