Home Berita SE Bupati Sumbawa: Sholat Idul Fitri 1441 H Tidak laksanakan Di Tanah...

SE Bupati Sumbawa: Sholat Idul Fitri 1441 H Tidak laksanakan Di Tanah Lapang

Sumbawa – sumbawanews.com,- Bupati Sumbawa H M Husni Djibril menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tahun ini. Dalam SE No : 900/125/BPBD/V/2020 yang ditujukan kepada Camat/ Lurah/ Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa itu, Bupati Sumbawa menyebutkan, memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2O2O tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2O2O M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Svawal 1441 Hijriah saat Pandemi COVID-19, diminta memperhatikan hal-hal berikut ini;

Pertama : Kabupaten Sumbawa merupakan wilayah Zona Merah Pandemi COVID 19 dengan data Pasien COVID 19 sebagai berikiut: Positif 15 Orang :Sembuh 8 Orang: PDP 29 Orang: ODP 11 Orang (Data sampai dengan tanggal 14 Mei 2O20 putul 17.0O wita).

Kedua : mempertimbangkan jumlah dan sebaran lokasi pasien COVID-19 di Kabupaten Sumbawa, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2O2O M tidak dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang atau Masjid, dan diganti dengar shalat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.

 

Previous articleBerita Foto: 39 WNI Dari Fiji Tiba di Tanah Air
Next articleDandim 1606/Lobar Silaturrahmi dan Beri Bantuan Ke Nenek Kalsum
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik