Home Berita Realisasi Belanja Hingga Triwulan II Sekitar 34 Persen, Berikut Rinciannya

Realisasi Belanja Hingga Triwulan II Sekitar 34 Persen, Berikut Rinciannya

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – H. Yudi Patria Negara, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Rabu (09/08) di ruang kerjanya mengungkapkan, capaian realisasi Belanja Daerah hingga Triwulan II, sekitar 34,92 persen dari total belanja APBD Tahun 2023. Yakni mencapai Rp.717.799.308.904,- atau Deviasi -8,08 persen dari target 43 persen.

Diungkapkan, realisasi belanja hingga triwulan II, tertinggi oleh Dispopar sekitar 64,8 persen, PRKP (63,55 persen), BPBD (49,4 persen), Dishub (48,7 persen), dan Setda (48,3 persen). Sedangkan terendah di RSUD Sumbawa (12,2 persen), Disnakeswan (17,7 persen), PUPR (18,3 persen), Dislutkan (20,5 persen), dan Dikes (25,8 persen).

Baca Juga: OPD Wajib Lapor Kemajuan Pekerjaan Fisik dan Anggaran Secara Berkala

Kemudian capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan Triwulan II baru mencapai Rp. 42,7 milliar, yakni sekitar 17,98 persen dari target PAD pada Tahun 2023 sebesar Rp.237,6 milliar. Atau Deviasi -28,49 persen dari target 46,47 persen.

Dirincikan, realisasi PAD hingga triwulan II, tertinggi oleh BKAD sekitar 126 persen, Disnakeswan (105 persen), dan Dishub (97,2 persen), DLH (85,7 persen), dan Dikes (56,6 persen). Terendah di Disinfotiksandi (5,45 persen), PUPR (15,9 persen) Disperta (24 persen), Dislutkan (28,6 persen) dan Bapenda (29,8 persen).

Dijelaskan, total paket untuk tahun 2023 sebanyak 12.028 paket dengan pagu anggaran sekitar Rp781,6 milliar. Terdiri dari Seleksi 5 paket, Tender (50 paket), pengecualian (383 paket), penunjukkan langsung (433 paket), swakelola (3.050 paket), pengadaan langsung (3.839 paket) dan E-Purchasing (4.268 paket). Kemudian terealisasi 37 paket lelang, seleksi (2 paket), pengadaan langsung (293 paket) dan E-purchasing (813 paket).

Baca Juga: Pendekatan Berbasis Pimpinan Wilayah, Puluhan Proyek Fisik PUPR Segera Jalan

Ia menekankan, OPD agar melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Perangkat Daerah pengampu DAK Fisik Tahun 2023 agar dapat memastikan dokumen kontrak sudah terinput di OMSPAN paling lambat tanggal 21 Juli 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, melakukan ekspose dokumen perencanaan untuk paket pekerjaan strategis yang dipandang berdampak luas terhadap masyarakat dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Memastikan bahwa perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa merupakan perusahaan yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan.

selanjutnya, mengoptimalkan peran dan fungsi konsultan pengawas sebagai salah satu upaya untuk menjaga dan menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Untuk menghindari resiko tidak tuntasnya pekerjaan sampai akhir tahun anggaran, maka diupayakan agar kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi berakhir paling lambat bulan November.

Serta menyampaikan ringkasan kontrak pengadaan barang/jasa paling lambat 5 (lima) hari setelah penandatanganan kontrak. Dan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan program/kegiatan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (Using)

Previous articleAtase Pertahanan RI Dan Industri Pertahanan Indonesia Mendunia, Pamerkan Produk Militer Mutakhir Di Kamboja
Next articleFinlandia Masuk NATO Dipandang Picu Disabilitas, Rusia Mobilisasi Militer ke Perbatasan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.