Home Berita Menaker Minta Semua Pihak Ikuti Pengupahan PP 36/2021

Menaker Minta Semua Pihak Ikuti Pengupahan PP 36/2021

Jakarta, sumbwanews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Demikian disampaikan, Sabtu (04/12).

Ia menjelaskan, kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 bertujuan untuk mengatasi kesenjangan upah antar wilayah. Yakni dengan mengedepankan pengupahan yang berbasis daya saing guna meningkatkan gairah penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja.

Menaker mengingatkan, dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang Upah Minimum (UM) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha. Dalam pelaksanannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi,” jelas Menaker.

Selanjutnya, dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Dan jika syarat tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

“jika UM lama sudah lebih tinggi nilainya, maka tidak boleh diturunkan meski ada SK Gubernur yang baru. Juga tidak boleh membayar pekerja lebih dari satu tahun dengan upah mininum. Pengawas pusat dan daerah tidak akan mentolerir hal ini. Pemerintah pusat dan daerah mengawal dan siap menindak jika ada pelanggaran,” tegas Ida Fauziyah. (Using)

Previous articleKemenkominfo Temukan Sedikitnya 2010 Hoax dan Putus 5051 Unggahan Medsos
Next articleKorem 174 Merauke Terima Kado Yang Luar Biasa Pada Ulang Tahunnya Ke-17 Dari KPPN Sebagai Satker Terbaik Di Tahun 2021
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.