Jakarta, Sumbawanews.com.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tengah membidik Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho yang diperpanjang jabatannya secara sepihak sebagai Rektor oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Baca juga: Dua Profesor Adukan Dugaan Korupsi Rp57 Milyar Rektor UNS ke KPK
Baca juga: Diduga Oknum Dirjen Dikti Terlibat, Persetujuan Anggaran 34 Miliar UNS di Setujui Sepihak
Baca juga: Dua Guru Besar UNS yang Dicabut Gelar Profesor oleh Menteri Nadiem Klarifikasi ke Dikti
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Keputusan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.
Baca juga: Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi di Universitas Lain
Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA Tuding Menteri Nadiem Rampok Kedaulatan
“Tim KPK lakukan pemeriksaan secara tertutup pada bulan Maret saat Ramadhan lalu,” ungkap Sumber Sumbawanews.com dari Internal UNS, Sabtu (06/05/2023).
Dijelaskan pemeriksaan KPK terkait dengan indikasi penyimpangan dalam sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Rumors! Luhut Tawarkan Ahok Dampingi Anies, Netizen: Ahok Masa Lalu
Baca juga: Dugaan Penyimpangan Puluhan Milyar Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih? Ini Kata Alumni
“Pemeriksaan terkait SPMB— SPI (Sumbangan Pengembangsn institusi) dari orang tua mahasiswa baru,” ungkap Sumber Sumbawanews.com di UNS.
Dijelaskan kasus korupsi di Univeristas Lampung (Unila) yang saat ini dalam penanganan KPK dan Universitas Udayana (Udayana) yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Bali, sama persis dengan kasus yang terjadi UNS.
Baca juga: Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak Pernah Melakukan Kecurangan
Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA: Menteri Nadiem Melawan Hukum
“Sama dengan kasus Unila dan Udayana,” bebernya.
Diinformasikan setidaknya ada 3 orang tim KPK yang datang pada bulan Maret lalu, mereka memeriksa beberapa orang terkait laporan penyimpangan dalam sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di UNS.
Baca juga: Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Desak Penyimpangan UNS di Usut Tuntas
Baca juga: Gagalnya Pelantikan Rektor Terpilih UNS, Alumni UNS Tuding Pemerintah Rampas Hak Rektor Terpilih
“Ada beberapa orang yang diperiksa oleh KPK secara tertutup,” ungkap Sumber Sumbawanews.com di UNS.
Sebelumnya informasi terkait terjunnya tim KPK ke UNS dibocorkan oleh salah seorang alumni UNS Dr Taufan Maulamin kepada Sumbawanews.com, Rabu (03/05/2023).
Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS
Baca juga: Ganjar Sambangi Gus Baha, Warganet: Sunah Nonton Bokep
Pengurus Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia (APPERTI) pusat dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) ini mendesak agar dilakukan audit investigasi atas tatakelola keuangan di UNS.
Baca juga: Dipecat Sebagai Profesor, Mantan Guru Besar UNS Lakukan Perlawanan, Dugaan Korupsi di UNS Dilaporkan Ke Gibran
Baca juga: Inilah Fakta Proses Tahapan Pemilihan Rektor UNS 2023-2038 dari Eksistensi Hingga Pembekuan MWA
“Masalah di UNS adalah adanya dugaan tatakelola keuangan yang menyimpang yang dilakukan oleh oknum petinggi UNS, sehingga mencari alasan supaya rektor yang terpilih secara sah dibatalkan pelantikannya,” ungkap Pengurus Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia (APPERTI) pusat dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) ini.
Baca juga: Ngeri! Kembali Terjadi di Wilayah Ganjar, Kritik Pemda Pekalongan Jateng, Mustofa Diintimadasi Preman
Taufan juga menyarakan untuk membaca Laporan Audit Publik oleh Prof Tarmizi yang sudah tiga tahun meng-Audit, padahal Batasan hanya boleh 2 tahun,” terangnya seraya menjalaskan kantor Akuntan Publik seharusnya sudah diganti.
Taufan melihat, kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) terindikasi juga terjadi di UNS, “ini akan menjadi kasus kedua yang akan diungkap KPK,” jelasnya.
Baca juga: Biarkan Anaknya Menganiaya Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka
Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti.
Sementara itu, Sumbawanews.com coba mengkonfirmasi terkait status Rektor UNS di KPK, hingga saat berita ini ditayangkan Jubir KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan. (sn01)