Home Berita Inilah Fakta Proses Tahapan Pemilihan Rektor UNS 2023-2038 dari Eksistensi Hingga Pembekuan...

Inilah Fakta Proses Tahapan Pemilihan Rektor UNS 2023-2038 dari Eksistensi Hingga Pembekuan MWA

Tower UNS Selesai Dibangun, Foto: Istimewa

Jakarta, Sumbawanews.com.- Batalnya pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Sajidan dan diperpanjangkan masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor bukan hanya karena faktor intervensi Pemerintah tapi diduga ada persoalan penyimpangan terstruktur yang terjadi selama ini di UNS sehingga ada upaya mempertahankan status quo oknum tertentu untuk berkuasa di UNS.

baca juga: Dugaan Penyimpangan SPI UNS 700 Miliar, Staf ahli hukum MWA UNS: Rektorat Akan Kejang-Kejang Kalau Tahu Data MWA

Beberapa fakta terungkap secara jelas diperoleh Sumbawanews.com dari beberapa dokumen internal UNS yang dianalisis oleh Staf Ahli Hukum UNS Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum., hingga saat ini tudingan penyimpangan oleh Majelis Wali Amanat (WMA) melakukan kecurangan selama proses pemilihan Rektor tidak bisa dibuktikan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Keputusan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.

Berikut Fakta Proses Tahapan Pemelihan Rektor UNS 2023-2038 dari Eksistensi Hingga Pembekuan MWA:

Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA Tuding Menteri Nadiem Rampok Kedaulatan


Ringkasan

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, maka Universitas Sebelas Maret (UNS) menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Dengan status demikian, maka UNS memiliki wewenang otonomi  dalam mengelola dan menyelenggarakan urusan-urusan akademik dan urusan nonakademik. Kelembagaan otonomi ditunjang dengan pembentukan organ-organ, antara lain Majelis Wali Amanat (MWA) dan antara lain berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor.

Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS

Dalam rangka pelaksanaan MWA tersebut, telah dilaksanakan proses dan tahapan pemilihan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 dengan Prof. Sajidan (sekarang Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama Bisnis, dan Informasi) sebagai kandidat  dengan suara terbanyak dan selanjutnya ditetapkan sebagai Rektor terpilih. Pemilihan dilaksanakan pada 11 November 2022 dan telah memperoleh dukungan serta apresiasi dari berbagai pihak terutama, Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho dan civitas akademika UNS.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Puluhan Milyar Batalkan Pelantikan Rektor UNS Terpilih? Ini Kata Alumni

Sebelum dilantik pada 11 April 2023, ternyata kemudian muncul serangkaian tindakan yang diduga merupakan bagian dari upaya secara sistematis untuk menggagalkan pelantikan tersebut. Upaya itu diduga kuat melibatkan Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho yang memiliki jaringan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Upaya tersebut dimulai dari pendapat-pendapat yang tidak terkonfirmasi melalui akun-akun media sosial (18 November-26 November 2022), mobilisasi kalangan civitas akademika tertentu yang dipaksa untuk menandatangani surat bernuansa laporan kepada Inspektorat Jenderal dan kemudian kehadiran pemeriksa yang mengklaim memperoleh surat tugas Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit investigasi terhadap tahapan dan proses pemilihan Rektor (2 Desember-15 Desember 2022).

Kedatangan Inspektorat Jenderal itu sendiri tidak pernah dibveritahukan kepada MWA, terdapat keragu-raguan mengenai legal standing dan dasar hukum, serta diikuti upaya pemanggilan paksa dengan surat menyurat yang secara etika dan hukum bertentangan dengan kaidah kedinasan. MWA menyatakan tidak tahu, belum dapat memenuhi panggilan, dan menunggu arahan Ketua MWA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto. Namun pemeriksa, yang bekerja dengan fasilitasi penuh Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho terus memanggil dan memeriksa siapapun yang dianggap mengetahui tahapan dan proses pemilihan Rektor. Nampak bahwa kedatangan pemeriksa tidak dengan bekal cukup mengenai landasan hukum PTNBH dan sama sekali tidak mengetahui konstruksi fakta yang berhubungan dengan proses dan tahapan pemilihan Rektor.

Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA: Menteri Nadiem Melawan Hukum

Pada 13 Desember 2022, Ketua MWA Hadi Tjahjanto bersama-sama dengan Anggota MWA (kecuali Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho) mengadakan pertemuan dengan Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H. (Inspektur Jenderal). Pertemuan menerima semua keluhan soal prosedur dan pelanggaran surat menyurat sembari menyepakati: (i) pemeriksaan oleh pemeriksa Inspektorat Jenderal dapat dilakukan dengan kesepakatan bukan audit investigasi; dan (ii) dari kalangan MWA, cukup diperiksa 3-4 orang anggota saja. Faktanya kesepakatan itu dibantah oleh pemeriksa dan tidak ada upaya pencegahan oleh Inspsketur Jenderal, sampai MWA memutuskan bahwa pemeriksaan harus dihentikan dan menunggu lebih lanjut arahan Ketua MWA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto.

Di samping tidak pernah menanggapi pendapat MWA terkait posisi, dasar hukum, dan kompetensi untuk melakukan tindakan pemeriksaan dikaitkan dengan status PTNBH UNS, ada bukti kuat bahwa pemeriksa Inspektorat Jenderal difasilitasi Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho, menggunakan pihak-pihak yang mengaku otoritas keamanan dan melakukan pemeriksaan kepada staf MWA di malam hari tanpa pemberitahuan kepada Pimpinan MWA. Pada akhirnya, hingga 31 Maret 2023 MWA UNS tidak pernah mendapatkan dokumen atau laporan hasil pemeriksaan audit investigatif, atau informasi apapun terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal.

Baca juga: Gagalnya Pelantikan Rektor Terpilih UNS, Alumni UNS Tuding Pemerintah Rampas Hak Rektor Terpilih

Selanjutnya, pada rentang waktu Januari-Maret 2023 tidak terdapat kejadian berarti. Oleh sebab itu, MWA mempersiapkan upacara pelantikan Rektor terpilih Masa Bakti 2023-2028 untuk 11 April 2023. Panitia dibentuk, pengadaan fasilitas dilaksanakan, ratusan undangan dicetak dan dikirim, dan gladi kotor. Dalam kesempapatan itu, pada 15 Maret 2023, Ketua Ketua MWA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto mengundang Pimpinan MWA UNS, Ketua Senat Akademik, dan Rektor terpilih serta seluruh panitia untuk audiensi di Jakarta. Pada intinya, ada harapan besar bahwa pelantikan tetap akan berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan.

Tiba-iba, pada Senin, 3 April 2023, Rektor mendadak mengundang Pimpinan Universitas dan Fakultas untuk menghdiri sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Organ dan Peraturan Internal di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Ternyata substansi aturan itu di samping membekukan MWA, juga membatalkan Peraturan Internal berupa sejumlah Peraturan MWA, dan membatalkan hasil pemilihan Rektor 2023- 2028. Terbitnya peraturan itu mengejutkan karena sama sekali tidak pernah ada pemberitahuan kepada MWA UNS.

Baca juga: Ganjar Sambangi Gus Baha, Warganet: Sunah Nonton Bokep

 

BAGIAN PERTAMA

 

KEDUDUKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

 

  1. Kerjakeras seluruh sivitas Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam meningkatkan kinerja akademik dan non akademik sejak berdiri tahun 1976, telah menghasilkan prestasi yang membanggakan dengan ditetapkannya UNS menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada tanggal 6 Oktober 2020. Melalui Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret, maka terjadi perubahan status UNS dari PTN BLU menjadi  Dengan perubahan menjadi PTNBH ini maka UNS memiliki beberapa  keunggulan dalam fleksibilitas dan otonomi untuk digunakan sebagai milestone penerapan strategi loncatan besar (great leap strategies) menjadi salah satu perguruan terhormat yang diakui dunia atau World Class University. Status baru PTNBH menandai perubahan UNS dari PTN BLU menjadi PTNBH yang memiliki hak pengelolaan secara otonom sebagai entitas Badan Hukum  yang kekayaannya dipisahkan dari Negara. Sebagai PTNBH, maka UNS mengalami perubahan yang mendasar dalam tata organisasi dan pengelolaan keuangan serta keleluasaan pengaturan tri dharma perguruan tinggi.
  2. Menurut Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2020, UNS ditetapkan sebagaiperguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom [Pasal 2], dengan pembentukan organ pengelola yang meliputi MWA; SA; pemimpin; dan Dewan Profesor,  yang mana hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS [Pasal 24].
  3. MWA sebagai unsur penyusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik dengan tugas dan wewenang [Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2)]:
    1. menyetujuiusul perubahan Statuta UNS;
    2. menetapkankebijakan umum UNS;
    3. mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
    4. mengangkatdan memberhentikan Rektor;
    5. mengangkatdan memberhentikan ketua dan anggota KA;
    6. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
    7. melaksanakan pengawasan dan pengendalian  umum atas pengelolaan nonakademik UNS;
    8. melakukanpenilaian tahunan terhadap kinerja Rektor;
    9. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain;
    10. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNS;
    11. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan
    12. mengaturhubungan antarorgan
  4. Dengan memperhatikan secara sistematis ketentuan Pasal 2 dan Pasal 25ayat (1) dan ayat (2) maka semua wewenang MWA yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah  56 tahun 2020 merupakan wewenang otonomi  sebagai urusan rumah tangga UNS yang tidak dapat diintervensi atau dilakukan campur tangan oleh pihak lain, termasuk kementerian, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  1. PTNBH adalah pola pengelolaan perguruan tinggi negeri yang bersifat  PTNBH dibentuk secara khusus dengan otonomi akademik dan nonakademik untuk mengelola sendiri lembaganya dalam Peraturan Pemerintah [Pasal 25 dan Pasal 27 ayat (4) PP 4 Tahun 2014]. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kelola PTN Badan Hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Statuta masing-masing PTN Badan Hukum [Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 jo. Pasal 30 ayat (9) PP 4 Tahun 2014]. Dengan tertib berfikir demikian, maka manakala berbicara mengenai isu dan kewenangan PTNBH maka rujukan adalah “Peraturan Pemerintah tentang Statuta masing-masing PTN Badan Hukum” yang untuk kasus UNS adalah PP Nomor 56 Tahun 2020. Dalam hal ini, kedudukan “Peraturan Pemerintah tentang Statuta masing-masing PTN Badan Hukum” merupakan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialist)
  1. Pengangkatandan pemberhentian Rektor sebagai bagian dari tugas dan wewenang MWA merupakan wewenang otonomi sebagai urusan rumah tangga UNS yang tidak dapat diintervensi atau dilakukan campur tangan oleh pihak lain, termasuk kementerian, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Ngeri! Kembali Terjadi di Wilayah Ganjar, Kritik Pemda Pekalongan Jateng, Mustofa Diintimadasi Preman

BAGIAN KEDUA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR

 

  1. Rektor sebagai unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengelolaan UNS [Pasal 35 ayat (1)], yang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA [Pasal 39 ayat (1)], serta dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA [Pasal 39 ayat (2)].
  2. Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembaliuntuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya [Pasal 39 ayat (3)].
  3. Selanjutnya, dalam Pasal 40 diatur bahwa Pemilihan Rektor dilaksanakansecara musyawarah untuk mufakat; dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat pemilihan Rektor dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara; pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan Rektor yang  sedang berjalan; MWA menetapkan dan melantik Rektor terpilih serta tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan Rektor diatur dengan Peraturan
  4. Untuk melaksanakan lebih lanjut delegasi Pasal 40 ayat (5), maka MWA UNStelah menetapkan Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) sebagai berikut:
    1. PMWA Nomor 3/2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, Pemilihan Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor Menjadi Pelaksana Tugas Rektor sebagaimana telah diubah dengan PMWA Nomor 7/2022; dan
    2. PMWA Nomor 8/2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Bakti2023-2028.
  5. Walaupun secara hukum pelaksanaan pemilihan Rektor adalah wewenangMWA, namun dengan pertimbangan menjunjung tinggi partisipasi, demokrasi, dan trasnparansi, MWA telah menetapkan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) yang didukung dengan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai tim teknis serta membentuk Panita Pengawas untuk P3CR yang melibatkan 3 (tiga) organ di UNS yaitu Senat Akademik, Pemimpin, dan Dewan Profesor. Dengan perangkat hukum dan instrumen kelembagaan tersebut diharapkan pemilihan Rektor akan berjalan dengan tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, dan
  6. Rektor Prof. Dr. Jamal Wiwoho,S.H., M.Hum (masa bakti 2019-2023), akanmengakhiri jabatan pada 10 April 2023 yang akan datang, sehingga sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 harus sudah selesai dilaksanakan pemilihan Rektor dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa

 

Baca juga: Jokowi Diminta Sidak Jalan Rusak di Jateng, Warganet: Ganjar Sibuk Jogging di Jakarta

BAGIAN KETIGA

PROSES DAN TAHAPAN PEMILIHAN REKTOR SERTA UPAYA SISTEMATIS UNTUK MENGHALANG-HALANGI PELAKSANAANNYA

 

  1. Untuk melaksanakan lebih lanjut delegasi Pasal 40 ayat (5), maka MWA UNStelah menetapkan Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) sebagai berikut:
    1. PMWA Nomor 3/2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, Pemilihan Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor Menjadi Pelaksana Tugas Rektor sebagaimana telah diubah dengan PMWA Nomor 7/2022; dan
    2. PMWA Nomor 8/2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Bakti2023-2028.

Namun ketika dilaksanakan sosialisasi pada medio Juli 2022, mulai nampak upaya yang pada asasnya ditafsirkan menghalang-halangi pelaksanaan wewenang MWA.

  1. Muncul surat Dr. Drajat Tri Kartonotanggal 27 Juli 2022, saat ini Sekretaris UNS menurut Peraturan Rektor Nomor 64/2020, dan dalam surat ini  mengaku sebagai dosen sosiologi yang peduli terhadap pemilihan  Surat tersebut melakukan kritik terhadap sejumlah produk hukum MWA dan dorongan agar MWA melibatkan organ lain dalam pemilihan Rektor. Tindakan Dr. Drajat Tri Kartono diduga kuat dengan dorongan dan sepengetahuan Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho.
  2. Muncul surat yang diklaim ditanda tangani guru besar (20 Agustus 2022) dan beberapa diantaranya kemudian mencabut dukungan tersebut yang pada intinya desakan untuk mengubah produk-produk hukum MWA terkait dengan pemilihan
  3. Pada kesempatan silaturahmi yang dihadiri semua organ UNS, Ketua MWAHadi Tjahjanto menyampaikan antara lain:

“Pemilihan Rektor adalah wewenang Majelis Wali Amanat, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor  56 Tahun 2020, yang tidak melibatkan Senat Akademik dan Dewan Profesor….[d]alam membuat produk hukum, termasuk aturan pemilihan Rektor, Majelis menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik, asas-asas pembentukan perundang-undangan yang baik, dan memperhatian arus aspirasi yang berkembang dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020. Sebelum disahkan dalam rapat pleno, yang dihadiri anggota majelis, termasuk Rektor secara ex officio, bahan- bahan penyusunan norma dipersiapkan dengan baik, rancangan ditelaah dan dipertimbangkan aspek hukumnya, dan kemudian ditinjau oleh sekretariat dan staff ahli. Sesudah itu baru diajukan ke dalam Rapat Pleno untuk pengesahan. Setelah sah, kemudian dilakukan penyebarluasan menurut norma dan kemampuan UNS.”

  1. Dalam kesempatan FGD yang diinisiasi oleh MWA awalSeptember 2022 yang mengundang semua organ, Rektor petahana  Jamal Wiwoho yang

 

juga anggota MWA menyatakan keberatan apabila perumusan tata tertib pemilihan Rektor dilanjutkan karena masih menunggu arahan Dikti. Menurut MWA, sikap ini menunjukkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap substansi PTNBH UNS.

  1. Pada rapat pleno MWA 11 September 2022, untuk pertama kali dalam masakerja MWA, Plt. Dirjen Dikti Prof. Nizam hadir dan diduga merupakan lobi dan permintaan Rektor petahana  Jamal Wiwoho. Rapat Pleno intinya menyepakati bahwa menteri dapat tidak hadir dalam tahapan penyaringan Rektor atau memberi kuasa kepada pejabat yang berwenang sehingga ketentuan PMWA Nomor 3 2022 kemudian dilakukan dan disahkan untuk diubah.
  2. Dalam kesempatan pertemuan antara Ketua MWA Hadi Tjahjanto dengankehadiran antara lain Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektur IV Inspektorat Jenderal, Plt. Kepala Biro SDM, dan Biro Hukum Kemendikbudristek tanggal 13 September 2022 di Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN Pukul 20-17.45 WIB disampaikan antara lain bahwa pemilihan Rektor adalah wewenang MWA. Pertemuan itu direspon dalam rangka permintaan Dikti karena adanya surat yang dikirim oleh Sekretaris UNS Dr. Drajat Tri Kartono dan diduga kuat sepengetahuan Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho.
  3. Pada tanggal 27 September2022 dilaksanakan official launching sebagai pemberitahuan resmi tahapan pemilihan Rektor oleh MWA UNS. Acara ini dilaksanakan serentak dari 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu Tower UNS di Surakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jakarta secara teleconference. Di Tower UNS, akan diundang dan dihadiri P3CR, Tim Teknis, dan Panitia Pengawas, sementara di Jakarta akan dihadiri oleh Ketua MWA, Ketua Senat Akademik, dan Ketua Dewan Profesor serta Pimpinan UNS. Turut pula diundang dalam kesempatan ini rekan-rekan wartawan/awak media cetak maupun

BAGIAN KEEMPAT

PELAKSANAAN PROSES DAN TAHAPAN PEMILIHAN REKTOR

 

  1. Tahapanpemilihan Rektor meliputi:
    1. sosialisasipemilihan Rektor (27-30 September 2022, termasuk memanfaatkan perangkat media massa dan media sosial),
    2. penjaringanBakal calon Rektor (3-10 Oktober 2022);
    3. penyaringan Bakal Calon Rektor yang meliputi verifikasi berkas pendaftaran (12-14 Oktober 2022), pemaparan visi dan misi Bakal Calon Rektor (16-17 Oktober 2022);
    4. pemilihan calon Rektor oleh MWA (20 Oktober 2022), pemaparan visi danmisi Calon Rektor (27-28 Oktober 2022);
    5. rapat pleno MWA dengan agenda pemilihan Rektor (11 November 2022);dan
    6. PelantikanRektor (10-11 April 2023).
  2. Setelah dilakukansosialisasi oleh P3CR, tahapan-tahan pemilihan Rektor telah menarik perhatian banyak pihak terutama civitas akademika Universitas Sebelas Maret. Hal ini menunjukkan besarnya antusianisme warga kampus terhadap agenda ini. Dalam tahapan penjaringan, P3CR telah menerima 9 (sembilan) peminat untuk menjadi Bakal Calon Rektor. Sesudah itu, P3CR dengan dukungan Tim Teknis dan dengan pemberitahuan kepada  Panitia Pengawas, melakukan verifikasi berkas  Dalam melakukan verifikasi tersebut, P3CR dengan sungguh-sungguh telah memperhatikan peraturan perundang-undangan dan pembacaan berkas dilakukan dengan hati-hati. Peraturan Tata Tertib Pemilihan Rektor mempersyaratkan pemenuhan berkas persyaratan pendaftaran secara keseluruhan hingga ditutup masa pendaftaran dan masa pemenuhan kelengkapan berkas.
  3. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, P3CR menetapkan dan menyampaikandalam Berita Acara dengan menyatakan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini (disampaikan nama-nama secara berurutan menurut abjad dan tanpa gelar) memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Rektor, yaitu Bapak/Ibu:
    1. Bandi;
    2. Hartono;
    3. IGusti Ayu Ktut Rachmi Handayani;
    4. KuncoroDiharjo
    5. Reviono;
    6. Sajidan;
    7. Samanhudi;dan
    8. Venty

Peminat pendaftaran atas nama Irwan Tri Nugroho dinyatakan tidak memenuhi berkas pendafataran, sehingga tidak  dapat ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor. Dalam hal ini P3CR telah menyampaikan Bakal Calon Rektor dalam Berita Acara dan telah disampaikan kepada Pimpinan Majelis Wali Amanat dengan disaksikan oleh Panitia Pengawas sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Rektor pada 13 Oktober 2022.

  1. Majelis WaliAmnanat dalam Rapat Pleno hari ini 14 Oktober 2022 telah memberikan persetujuan bahwa 8 (delapan) nama-nama di atas ditetapkan  sebagai Bakal Calon Rektor. Selanjutnya, Bakal Calon Rektor di atas akan diundang dalam Rapat Pleno Majelis Wali Amanat yang bersifat terbuka pada 17 Oktober 2022 untuk menyampaikan visi dan misi menurut peraturan yang berlaku (pelaksanaan visi dan misi itu disiarkan langsung Youtube dan dapat diperiksa dalam link: https://youtu.be/GnSwHlzd2OQ)
  1. Pada 20 Oktober 2022 dilaksanakan rapat pleno MWA dengan agenda penyaringan calon Rektor. Semua anggota hadir termasuk kementerian yang dikuasakan kepada Pemeriksa IV Inspektorat Jenderal. Hasilnya adalah calon Rektor dengan urutan suara terbanyak meliputi Prof. Sajidan (8 suara), Prof. I Gusti Ayu Ktut Rachmi Handayani (4 suara), dan Prof. Hartono (3 suara). Para calon Rektor ini diundang menyampaikan visi dan misi tahap 2 yang disiarkan dalam kanal Youtube (link: https://youtu.be/zdGATWTtPiw).
  2. Semenjak pemilihan tahapan penyaringan ini mulai masuk laporan dan keluhan hampir seluruh anggota MWA, yang didatangi orang yang mengaku otoritas keamanan/intel, dan upaya-upaya pemaksaan tertentu yang dilakukan oleh pejabat di bawah Rektor dan diduga kuat diketahui oleh Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho, termasuk penggunaan cara-cara mistis yang tidak patut dan tidak rasional. Beredar pula kemungkinan dukungan uang sebagai logistik kandidat
  3. Tanggal 4 November 2022, Pimpinan MWA mengundang secara resmi adalah calon Rektor dengan urutan suara terbanyak untuk membuka kemungkinan pelaksanaan musyawarah. Ketiga calon datang dan dengan kesadaran sendiri melakukan pertemuan tertutup dengan hasil bahwa Prof. Sajidan menerima mekanisme musywarah, sedangkan kandidat lain menolak, sehingga secara normatif dalam rapat pleno MWA berikutnya maka mekanisme penetapan rektor terpilih dengan suara terbanyak.
  4. Tanggal 7 November 2022, dalam audiensi dengan mahasiswa, semua calon Rektor bersedia menandatangani pakta integritas kecuali  Hartono.
  5. Tanggl 9-10 November 2022, MWA di tengah tersitanya fokus dan energidalam pemilihan Rektor, melaksanakan rapat koordinasi pimpinan di Hotel Grand Mercure Solobaru untuk membahas aspek-aspek kinerja Rektor dan rencana pelaksanaan rapat kerja di Lombok pada 23-26 November 2022. Saat itu laporan kinerja Rektor belum dikirim secara resmi namun MWA menerima banyak informasi terkait kinerja Rektor dan perlu  menyamakan persepsi untuk pelaksanaan penilaian dalam rapat kerja
  6. Pada hari Jumat, tanggal 11 November 2022, telah dilaksanakan Rapat PlenoMajelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret dengan agenda penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 terpilih. Penetapan Rektor terpilih meliputi 3 (tiga) orang Calon Rektor yang telah lolos dalam tahap penjaringan dan tahap penyaringan yaitu Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, Si., Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si., dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ktut Rachmi Handayani, S.H., M.M. Dalam rapat tersebut dilakukan pemungutan suara dan memperoleh hasil sebagai berikut:
Nama Kandidat Perolehan Suara
Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si. 12
Prof. Dr. Hartono, dr., M.Si. 11
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ktut Rachmi Handayani, S.H.,

M.M.

2

 

Berdasarkan hasil tersebut Rapat Pleno Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret menetapkan bahwa Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si., adalah Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 terpilih dan telah disahkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 11 November 2022. Pelantikan Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si., sebagai Rektor oleh Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret akan diselenggarakan pada 11 April 2023 yang akan datang. Waktu pelantikan telah sesuai dan mempertimbangkan berakhir masa jabatan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2019- 2023 Prof. Dr. Jamal Wiwoho, M.Hum.

  1. RapatP leno di atas dihadiri semua anggota MWA, termasuk Mendikbnudristek, yang dikuasakan kepda  Semua yang hadir memberikan suara, memberikan persetujuan dan menandatangani berita acara. Dengan penetapan rektor terpilih, maka pemilihan rektor telah selesai dengan hasil final dan mengikat dan tinggal menunggu pelantikan.
  2. Pemilihan Rektor telah dilaksanakan secara terbuka dan demokratis denganberpijak kepada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Internal yang berlaku, dan sepanjang proses baik dalam tahapan penjaringan, penyaringan, maupun penetapan Rektor MWA UNS tidak pernah menerima keberatan dari pihak- pihak yang  Semua tahapan diumumkan secara terbuka kepada publik. MWA UNS menjamin bahwa tiap-tiap anggota MWA memiliki integritas dan sikap independen dalam memberikan suara dalam penetapan Rektor terpilih sehingga tidak pernah dilakukan upaya-upaya untuk mempengaruhi integritas dan sikap independen tersebut secara melawan hukum atau paksaan-paksaan negatif lainnya. Berbagai analisis yang beredar tentang preferensi pemilihan kandidat, kemungkinan dukungan dari pihak- pihak tertentu, dan dugaan siapa orang-orang yang berada di balik calon merupakan dinamika yang muncul sebagai kewajaran dalam proses pemilihan yang tidak memiliki implikasi hukum terhadap legalisasi Rektor terpilih.
  3. Berdasarkan pemantauan dan laporan yang telah diterima oleh MWA UNS,selanjutnya kira-kira mulai 18 November 2022 beredar di media sosial, tulisan maupun gambar dan video yang dapat dipahami sebagai pendapat terhadap hasil pemilihan Rektor tersebut. Namun demikian, dalam pandangan MWA UNS, pendapat tersebut tidak pernah didasarkan kepada konfirmasi dan penelusuran data secara  Isi tulisan, gambar, maupun video dapat dianggap mendiskreditkan Prof. Dr. rer.nat. Sajidan, M.Si., sebagai Rektor terpilih, dan bahkan mengarah kepada ujaran kebencian (hate speech) dan menjadi informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan merusak nama baik UNS dengan pemanfaatan media sosial.
  4. MWA UNS telah memeriksa, membaca, dan memperoleh data tentang akun-akun media sosial yang diduga digunakan untuk menyebarkan informasi tidak benar mengenai pemilihan Rektor tersebut. MWA UNS mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menyikapi fakta-fakta tersebut. Berbagai informasi di media sosial itu merupakan sensasi untuk tujuan-tujuan tertentu yang pada asasnya merusak nama baik UNS dan civitas  akademika  Sebagai Kampus Pelopor dan Benteng Pancasila, sikap-sikap menyebarkan informasi tidak benar harus dihindarkan demi idealisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi UNS. Rektor terpilih adalah simbol UNS. MWA adalah juga simbol UNS, yang merepresentasikan secara simbolik marwah UNS secara keseluruhan.

 

  1. Kemudian ada fakta kehadiran pemeriksa yang mengklaim memperoleh  surattugas Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit investigasi terhadap tahapan dan proses pemilihan Rektor (2 Desember-15 Desember 2022).
  2. MWA UNS tidak mengetahui dan secara resmitidak pernah memperoleh informasi, mengenai kehadiran Inspektorat Jenderal Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Irjen) yang mengklaim melaksanakan tugas pemeriksaan dengan tujuan tertentu perihal dugaan kecurangan pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Secara tiba-tiba ada undangan terhadap Pimpinan MWA dan Anggota MWA, bahkan MWA memperoleh laporan bahwa mantan anggota perangkat pemilihan (Tim Teknis dan Panitia Pengawas tertentu) yang telah dibubarkan termasuk panelis, juga dipanggil oleh
  3. Kemudian beredar opinisecara tidak benar dan bahkan dimuat di media pemberitaan tertentu tentang ikhwal dugaan kecurangan pemilihan rektor dan penolakan MWA terhadap pemeriksaan Irjen. Pemuatan opini secara tidak benar di media pemberitaan tertentu tersebut tidak bisa dilakukan hak jawab oleh MWA karena setelah dikonfirmasi ke laman Dewan Pers, nama media yang bersangkutan tidak terdapat resmi dan legalisasinya diragukan. Link- link media semacam itu terus berlangsung di banyak WA grup dan diduga diketahui oleh Rektor petahana Prof. Jamal
  4. atakan menolak kehadiran Irjen. PimpinanMWA sama Pimpinan MWA tidak pernah menysekali tidak mengetahui kehadiran, tujuan, sasaran, dan hal-hal yang akan dikonfirmasi oleh Irjen. Dalam pandangan MWA, manakala akan dilakukan pemeriksaan sehubungan pemilihan rektor maka lokus pemeriksaan mestinya dimulai dari komunikasi dengan pihak MWA dan dilakukan di sekretariat  Ada etika pemeriksaan yang diharapkan dipenuhi demi akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
  5. Pimpinan MWA belum memperoleh kepastian dan kesamaan pandangan atassurat resmi mengenai dasar hukum dilaksanakan pemeriksaan oleh Irjen tersebut, karena menurut MWA dengan berpedoman kepada PP Nomor 56 Tahun 2020 tidak ada celah bagi Kementerian untuk melakukan intervensi kepada urusan otonomi UNS sebagai PTNBH, termasuk pemilihan Rektor, kecuali jika terjadi dua kondisi (i) adanya konflik antarorgan yang tidak bisa diambil keputusan oleh MWA dan (ii) jika dalam hal pemilihan rektor, hingga maksimal 3 bulan sebelum habis masa jabatan, belum dapat ditetapkan rektor  Kedua kondisi itu tidak terpenuhi untuk saat ini. Bahkan surat-surat panggilan pemeriksaan kepada MWA yang diklaim rahasia, faktanya beredar ke banyak kalangan tanpa hak dan komunikasi hanya lewat perangkat pegawai di bawah Rektor.
  6. Berdasarkan dokumen dan produkhukum yang dapat diakses publik  maka perkenankan MWA UNS menyampaikan: (i) menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kemenristekdikbud menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian [Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26]. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:…”huruf b pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan  Kementerian  terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya [Pasal 27). Dalam konteks ini menurut pemahaman kami sasaran pengawasan adalah kinerja dan keuangan, dan dalam konteks PTNBH UNS obyeknya adalah ketercapaian kontrak kinerja Rektor dengan Kementerian serta perencanaan, pengunaan, peruntukkan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan UNS yang bersumberkan kepada anggaran kementerian; (ii) menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, bahwa Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap pengaduan masyarakat atau pegawai atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian. Dalam konteks ini jelas bahwa secara expressis verbis, pelaksanaan tugas Inspketorat Investigasi adalah sehubungan dengan kebijakan teknis dan audit investigasi terhadap pengaduan masyarakat atau pegawai atas dugaan korupsi,  kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian, dan bukan mencakup pelaksanaan wewenang otonomi PTNBH UNS sebagaimana digariskan oleh PP Nomor 56 Tahun 2020.
  1. Dalam Dokumen Perencanaan Srategis Irjen 2020-2024 (Revisi) halaman 21-25, fokus kebijakan pengawasan eksternal Irjen adalah (i) Kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka; (ii) peningkatan integritas dan pencegahan korupsi; dan (iii) dana transfer daerah bidang pendidikan dan  kebudayaan. Rencana Strategis tersebut menunjukkan bahwa lingkup pelaksanaan pengawasan oleh Irjen adalah urusan internal kementerian, tidak termasuk wewenang otonomi PTNBH, yang dalam konteks ini adalah pemilihan
  2. Perlu disampaikan bahwa dalam kesempatan pertemuan antara Ketua  MWA Marsekal (Purn.) Dr (H.C.) Hadi Tjahjanto, IP. dengan antara lain Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektur IV Inspektorat Jenderal, Plt. Kepala Biro SDM, dan Biro Hukum Kemendikbudristek tanggal 13 September 2022 di Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN Pukul 16.20-17.45 WIB disampaikan antara lain bahwa status PTNBH menyebabkan otonomi perguruan tinggi tidak dapat diintervensi oleh Kementerian, sepanjang menyangkut pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2020.
  3. Dalam pandangan MWA, PTNBH adalah pola pengelolaan perguruan tingginegeri yang bersifat khusus. PTNBH dibentuk secara khusus dengan  otonomi akademik dan nonakademik untuk mengelola sendiri lembaganya dalam Peraturan Pemerintah [Pasal 25 dan Pasal 27 ayat (4) PP 4 Tahun 2014]. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kelola PTN Badan Hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Statuta masing-masing PTN Badan Hukum [Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 jo. Pasal 30 ayat (9) PP 4 Tahun 2014]. Dengan tertib berfikir demikian, maka manakala berbicara mengenai isu dan kewenangan PTNBH maka rujukan adalah “Peraturan Pemerintah tentang Statuta masing-masing PTN Badan Hukum” yang untuk kasus UNS adalah PP Nomor 56 Tahun 2020. Dalam hal ini, kedudukan “Peraturan Pemerintah tentang Statuta masing-masing PTN Badan Hukum” merupakan ketentuan hukum yang bersifat khusus (lex specialist).
  4. Pada 13 Desember 2022, Ketua MWA Hadi Tjahjanto bersama-sama denganAnggota MWA (kecuali Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho) mengadakan pertemuan dengan  Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H. (Inspektur Jenderal). Pertemuan menerima semua keluhan soal prosedur dan pelanggaran surat menyurat sembari menyepakati: (i) pemeriksaan oleh pemeriksa Inspektorat Jenderal dapat dilakukan dengan kesepakatan bukan audit investigasi; dan (ii) dari kalangan MWA, cukup diperiksa 3-4 orang anggota saja. Faktanya kesepakatan itu dibantah oleh pemeriksa dan tidak ada upaya pencegahan oleh Inspsketur Jenderal, sampai MWA memutuskan bahwa pemeriksaan harus dihentikan dan menunggu lebih lanjut arahan Ketua MWA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto.
  1. Di samping tidak pernah menanggapi pendapat MWA terkait posisi, dasarhukum, dan kompetensi untuk melakukan tindakan pemeriksaan dikaitkan dengan status PTNBH UNS, ada bukti kuat bahwa  pemeriksa Inspektorat Jenderal difasilitasi Rektor petahana  Jamal Wiwoho, menggunakan pihak-pihak yang mengaku otoritas keamanan dan melakukan pemeriksaan kepada staf MWA di malam hari tanpa pemberitahuan kepada Pimpinan MWA.

 

BAGIAN KELIMA

INTERVENSI KEMENTERIAN DAN PEMBATALAN HASIL PEMILIHAN 

  1. Pada rentang waktu Januari-Maret 2023 tidak terdapat kejadian berarti. Olehsebab itu, MWA mempersiapkan upacara pelantikan Rektor terpilih Masa Bakti 2023-2028 untuk 11 April 2023. Panitia dibentuk, pengadaan fasilitas dilaksanakan, ratusan undangan dicetak dan dikirim, dan gladi kotor. Dalam kesempapatan itu, pada 15 Maret 2023, Ketua Ketua MWA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto mengundang Pimpinan MWA UNS, Ketua Senat Akademik, dan Rektor terpilih serta seluruh panitia untuk audiensi di Jakarta. Pada intinya, ada harapan besar bahwa pelantikan tetap akan berlangsung sesuai jadwal yang
  2. Tiba-tiba, pada Senin, 3 April 2023, Rektor mendadak mengundang PimpinanUniversitas dan Fakultas untuk menghdiri sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Organ dan Peraturan Internal di Lingkungan Universitas Sebelas  Ternyata substansi aturan itu di samping membekukan MWA, juga membatalkan Peraturan Internal berupa sejumlah Peraturan MWA, dan membatalkan hasil pemilihan Rektor 2023-2028. Terbitnya peraturan itu mengejutkan karena sama sekali tidak pernah ada pemberitahuan kepada MWA UNS.
  3. Mengenai Permendikbud Ristek tersebut, ada empat poin pertimbangan dikeluarkannya peraturan itu, yakni:
    1. Mendikbud Ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikantinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan
    2. Peraturan Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkunganUniversitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan  UniversitasSebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan
    4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tiga pertimbangan sebelumnya,perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Karena itulah, dari pertimbangan tersebut Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 memutuskan 6 ketetapan, yaitu:

  1. Setiap organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan
  2. Sejumlah empat Peraturan MWA UNS UNS dicabut dan dinyatakan tidak Keempat peraturan MWA UNS tersebut adalah Peraturan  MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas; Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Pencabutan Peraturan Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 108833/MPK/RHS/KP/2020 tentang Pengangkatan Anggota MWA UNS Periode Tahun 2020-2025 dan Keputusan Mendikbudristek Nomor 38187/MPK.A/KP.06.06/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota MWA UNS Pengganti Antarwaktu Periode Tahun 2020-2025 dibekukan sampai dengan adanya Keputusan
  2. Tugas dan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan olehMendikbud
  3. Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya peraturan MWA UNS yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor Universitas Sebelas Maret, dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan.
  4. Hasil analisis sementara oleh MWA UNS menunjukkan:
    1. EksistensiPTNBH UNS memperoleh landasan hukum yang bersifat khusus (lex specialist) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2020. Oleh sebab itu, terkait tata Kelola, termasuk eksistensi organ, ditetapkann dalam PP ini. Secara hierarki, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 15 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, maka eksistensi PP memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri. Di samping itu, perlu disampaikan bahwa di samping ketaatan terhadap asas tingkatan hierarki ini, pembentukan Peraturan Perundang-ndangan harus partisipatif dan tunduk kepada asas-asas pembentukan aturan yang baik, termasuk kesesuaian antara bentuk dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 merupakan peraturan yang aneh dan menyalahi kaidah perundangundangan, karena bentuknya “peraturan” tapi isinya “keputusan.” Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 5: (i) Peraturan merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat kebijakan  Peraturan disusun dengan teknik dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
    2. Dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan pertimbangan antara lain,” Mendikbud Ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Namun tidak dicantumkan pasal-pasal terkait dasar kewenangan ini sehingga pertimbangan terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal Dalam Peraturan Menteri selanjutnya diatur, “Sejumlah empat Peraturan MWAUNS UNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keempat peraturan MWA UNS tersebut adalah  Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua Kepada Wakil Ketua untuk: Menandatangani Naskah Dinas; b. Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; c. Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor,Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor; dan d. Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Pencabutan ini tidak sah dan tidak berasalan menurut hukum. Pencabutan tidak disertai dasar pertimbangan yang cukup, tidak merujuk pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak ada dasar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2020. Jelas, ini merupakan Tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kementerian melakukan kemunafikan hukum, dengan menuduh peraturan-peraturan MWA bermasalah, namun dengan cara-cara yang melanggar peraturan. Menjadi pertanyaan besar, dalam masa kerja MWA dalam 3 (tiga) tahun ini, mengapa hanya aturan-aturan terkait pemilihan Rektor yang direview oleh Kementerian?

 

Dalam Pembekuan MWA dengan mencabut Keputusan pengangkatan MWA UNS.Tindakan ini sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam PP Nomor 56/2020 dan juga kemudian di sana diatur limitatif pemberhentian itu karena alasan-alasan seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diiri. Pembekuan tidak memiliki nalar hukum yang cukup dan secara hukum administrasi tidak disertai alasan-alasan yang mendengar para pihak secara seimbang, kecermatan, dan fair play yang lazim dikenal dalam hukum administrasi  Hapusnya MWA menyebabkan status PTNBH UNS hilang karena PP Nomor 56/2020 mengamanatkan adanya 4 organ PTNBH yaitu MWA, SA, Rektor dan Dewan Profesor.

Tugasdan wewenang MWA UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Mendikbud Ristek. Menurut PP 56/2020, MWA UNS meliputi 17 anggota, yang meliputi unsur perwakilan Senat Akademik, unsur mahasiswa, unsur tenaga kependidikan, dan unsur  Menteri memiliki suara 35% dalam pemilihan Rekor. Jika dilakukan pemilihan Rektor maka Menteri akan menguasai 100% suara MWA dan sekali lagi, merupakan pengambilalihan kedaulatan MWA yang ditulis oleh PP Nomor 56/2020 yang ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo. Menteri, sebagai pembantu Presiden, nyata-nyata menantang Presiden.

Hasilpemilihan dan penetapan Rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028  Tidak ada dasar dan ruang intervensi Kementerian soal ini. Lagi pula, dalam tahapan pemilihan, dihadiri wakil kementerian menggunakan suara 35%, yaitu Irjen Kementerian, yang menyetujui dan menandatangani hasil pemilihan. Dan secara semena-mena penetapan pembatalan hanya dilakukan 7 hari sebelum pelantikan. Ini mengabaikan etika dan tidak berdasarkan nalar hukum yang sehat.

  1. Dalam analisis ahli  Hayyan Ul-haq menunjukkan:

Putusan pejabat  menteri pendidikan, kebudayaan dan ristek, melakukan penyimpangan filosofis, karena membatalkan hasil pemilihannRektor UNS yang demokratis, sesuai dengan aturan hukum yang berkepastian dan  Dengan demikian Putusan Menteri ini inkonstitusional karena telah melanggar ketentuan konstitusi, yaitu UUDNRI 1945, pasal 28. Hak untuk mengemban amanah dan kepercayaan lembaga MWA UNS yang memilih Prof. Sajidan dilindungi oleh Konstitusi. Dalam hal ini, terpilihnya Prof. Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih adalah valid dan sah, karena proses pemilihannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan bersama. Jika eksistensi MWA dan aturan pemilihan rektor itu bermasalah secara hukum, seharusnya dinyatakan sebelum dilakukan pemilihan. B. b. Secara teoritik, berangkat dari pandangan John Rawls bahwa apabila semua proses yang telah ditetapkan bersama itu dilalui sesuai dengan ketentuan yang disepakati, maka apapun hasilnya itu adalah hasil fair dan adil. Dengan demikian, hasil itu berkekuatan hukum yang dilindungi oleh konstitusi. Selain itu, terdapat subyek hukum yang berkepentingan dan berkewajiban mengemban amanah sesuai dengan pilihannyang demokratis, yaitu hak konstitusional (hak dan kewajiban yang diberikan, dijamin dan dilindungi konstitusi) yang melekat pada Prof. Sajidan. Hak tersebut tidak dapat dicabut dan ditiadakan oleh putusan menteri. Dengan demikian, putusan Medikbudristek yang membatalkan keabsahan pemilihan Rektor UNS merupakan kebijakan yang inkonstitusional.

Harus dijelaskan bahwa  Sajidan berhak sekaligus berkewajiban mengemban amanah dan kepercayaan lembaga yang berwenang memilihnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Menghilangkan atau mencabut hak dan kewajiban Prof. Sajidan yang telah terpilih secara fair dan adil (Rawlsian Justice) dilindungi oleh konstitusi. Selanjutnya secara normatif, jelas putusan MENDIKBUDRISTEK ini mengandung kesalahan fatal yang mendasar dalam teknik peraturan-perundangan undangan. Permendikbudristek No.24 tahun 2023 ini jelas mengandung kesalahan substantif. Bagaimana mungkin, ketetapan yang membatalkan hasil pemilihan rektor dimuat dalam peraturan menteri.

Secara teoritik dan normatif, peraturan menteri itu harus memuat aturan yang berlaku secara umum, tidak boleh diberlakukan secara khusus untuk membatalkan keterpilihan  Sajidan sebagai Rektor. Secara teoritik peraturan demikian kehilangan moralitasnya, sehingga tidak memiliki validitas keberlakuan. Dalam bukunya tentang Morality of Law, Lon Fuller menyatakan keberlakuan atau validitas norma atau peraturan ditandai dengan terpenuhinya persyaratan moralitas formal. Salah satunya adalah peraturan yang dikeluarkan itu harus diberlakukan secara umum! Selain itu, peraturan itu tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif! Persyaratan- persyaratan imperatif di atas, ternyata tidak terpenuhi oleh Peraturan Mendikbudristek No.24 tahun 2023. Dengan demikian, peraturan menteri ini tidak saja telah melanggar ketentuan normatif, prinsip the rule of law, prinsip supremasi hukum, tetapi juga bertentangan dengan validitas teoritik (baik Rawlsian Justice, maupun Fullerian Thought on Morality of Law) dan fondasi filosofis yang menekankan pentingnya kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi kita yaitu UUD NRI 1945.

 

  1. rosedur pemilihan Rektor UNS yang telah disepakati bersama telah dirusakoleh Mendikbudristek yang membatalkan dan membekukan eksistensi MWA yang sah dan dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku. Implikasinya akan menimbulkan kekacauan dalam pengembanan hukum, yang pada gilirannya, berimplikasi pada kegagalan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan hukum yang berlaku. Implikasiny aakan menimbulkan kekacauan dalam pengembanan hukum, yang pada gilirannya, berimplikasi pada kegagalan pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan oleh

 

BAGIAN KEENAM PENUTUP

 

Secara keseluruhan MWA berpendapat: (i) proses dan tahapan pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 telah dilaksanakan sesuai mandat peraturan perundang-undangan, transparan, melibatkan organ dan civitas akademika serta alumni dan masyarakat; (ii) tidak pernah ada pendapat dalam bentuk keberatan dalam setiap proses dan tahapan pemilihan, termasuk dari Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho; (iii) seluruh tahapan yang berujung kepada Penetapan Rektor terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno MWA 11 November 2022, yang dihadiri oleh anggota MWA, termasuk Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho dan Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H. (Inspektur Jenderal) adalah sah, final, dan mengikat; (iv) secara hukum dan logika, tidak ada dasar peraturan perundang- undangan untuk pemeriksaan oleh pemeriksa Inspektorat Jenderal, dan juga karena asal muasal tindakan dan prosedur administrasi bertentangan dengan kaidah pemeriksaan yang diduga kuat difasilitasi oleh Rektor petahana Prof. Jamal Wiwoho.

Pemeriksaan tanpa dasar hukum dilaksanakan hanya akan merusak otonomi PTNBH yang digariskan dalam Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan amat mungkin berpotensi menjadi praktik tidak produktif yang akan terjadi dalam kasus serupa di PTNBH yang lain. Jika terjadi, maka marwah pendidikan tinggi akan rusak dan ketentuan hukum yang terkait akan  didelegitimasi lewat arogansi dan penggunaan wewenang secara maladministrasi.

Selanjutnya, pada rentang waktu Januari-Maret 2023 tidak terdapat kejadian  berarti. Oleh sebab itu, MWA mempersiapkan upacara pelantikan Rektor terpilih Masa Bakti 2023-2028 untuk 11 April 2023. Panitia dibentuk, pengadaan fasilitas dilaksanakan, ratusan undangan dicetak dan dikirim, dan gladi kotor. Dalam kesempapatan itu, pada 15 Maret 2023, Ketua Ketua MWA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto mengundang Pimpinan MWA UNS, Ketua Senat Akademik, dan Rektor terpilih serta seluruh panitia untuk audiensi di Jakarta. Pada intinya, ada harapan besar bahwa pelantikan tetap akan berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan.

Tiba-iba, pada Senin, 3 April 2023, Rektor mendadak mengundang Pimpinan Universitas dan Fakultas untuk menghdiri sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Organ dan Peraturan Internal di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Ternyata substansi aturan itu di samping membekukan MWA, juga membatalkan Peraturan Internal berupa sejumlah Peraturan MWA, dan membatalkan hasil pemilihan Rektor 2023- 2028. Terbitnya peraturan itu mengejutkan karena sama sekali tidak pernah ada pemberitahuan kepada MWA UNS.

Untuk dan atas nama Pimpinan Majelis Wali Amanat

Staf Ahli Hukum

Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.

Previous articleKPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Next articleSatgas Yonif 143/TWEJ Tanamkan Patriotisme dan Nasionalisme di Perbatasan RI-PNG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.