Home Berita Komnas HAM Sebut Tersangka FS Akui Sebagai Dalang Utama

Komnas HAM Sebut Tersangka FS Akui Sebagai Dalang Utama

Jakarta, sumbawanews.com – Komite Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyebutkan, tersangka FS mengakui sebagai dalam utama pembunuhan terhadap brigadir J. Baik dalang utama pembunuhan, maupun rekayasa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Hasil dari pemeriksaan atau permintaan keterangan yang tadi telah kami lakukan, memeriksa saudara FS yang dihadiri oleh kami sendiri. Dalam permintaan keterangan tersebut, ada beberapa hal yang tadi telah kami dapatkan. Pertama, adalah pengakuan saudara FS bahwa ia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM RI, saat menggelar Konfrensi pers di Mabes Polri, Jum’at (12/08).

Kemudian, tersangka FS juga mengakui telah melakukan rekayasa atau melakukan disinformasi konstruksi cerita. “Ia mengakui, bahwa sejak awal ia-lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah atau mendisinformasi beberapa hal. Sehingga pada tahap-tahap awal misalnya, yang terbangun konstruksi ceritanya, peristiwanya tembak-menembak kan begitu. Tapi tadi diakuinya, itu adalah hasil dari rancangan dia sendiri. Dan dia mengakui bahwa dia bersalah dalam merekayasa itu,” jelasnya.

Disampaikan Juga, tersangka FS menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, termasuk kepada Komnas HAM, dan kepada masyarakat Indonesia. Atas tindakannya yang telah melakukan langkah-langkah rekayasa.

“Ia mengakui, bahwa ia-lah yang paling bertanggungjawab terhadap peristiwa ini,” ucapnya.

Dengan pengakuan dari tersangka FS, Komnas HAM berharap dapat menghasilkan putusan peradilan seadil-adilnya. “Dan dengan pengakuan seperti ini, kita berharap nanti proses penyidikan, dan selanjutnya sampai persidangan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya,” harapnya. (Using)

Previous articleDandim 1710/Mimika Dampingi Kunjungan Kerja Pangdam XVII/Cenderawasih Saat Meninjau Langsung Pelaksanaan TMMD Reg Ke-114
Next articlePenyidikan Dua Laporan Terhadap Brigadir J Dihentikan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.