Home Berita Kejaksaan Negeri Sumbawa Maraton Sidik RSUD Jilid II

Kejaksaan Negeri Sumbawa Maraton Sidik RSUD Jilid II

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dalam Kasus RSUD Jilid II, sejauh ini sedikitnya 18 saksi telah dipanggil Kejaksaan Negeri Sumbawa. Sebelumnya diketahui, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“18 saksi. Dari penyedia maupun dari RSUD,” kata Zanuar Irkham, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa, di ruang kerjanya Selasa (02/07), juga menambahkan, Kejaksaan Negeri Sumbawa juga masih akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: RSUD Jilid II Kemungkinan Berkaitan Dengan RSUD Jilid I

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Indra Zulkarnaen, menambahkan, kasus RSUD Jilid I merupakan kasus pemerasan yang dilakukan oleh PPK terhadap penyedia, khususnya Alkes. Sedangkan kasus RSUD Jilid II, yakni pengelolaan anggaran RSUD Sumbawa yang diduga menyebabkan adanya kerugian negara.

Sehingga masih banyak pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk inspektorat kabupaten Sumbawa sebagai saksi ahli. “Otomatis banyak pihak yang akan diperiksa. Kalau ada mark-up oleh satu pihak, ya pihak yang memark-up saja. Tapi kalau dua pihak, ya yang menerima mark-up juga dikenakan. Ini pada pengelolaan barang dan jasa rumah sakit,” jelasnya.

Ia mengungkap, dr. Dede Hasan Basri pada tahun 2022 menjabat sebagai direktur rumah sakit yang berati sebagai kuasa pengguna anggaran dan sebagai PPK. “Artinya bisa ada pengembangan ke pihak lain. Kalau nanti dalam hasil penyidikan ini ditemukan fakta bahwa ada keterlibatan pihak lain sehingga terjadi mark-up. Kita lihat nanti saat pemeriksaan arahnya kemana. Siapa yang memark-up, siapa yang menerima hasil mark-upnya itu,” jelas dia.

Ditegaskan, penyidikan RSUD Jilid II difokuskan kepada pengadaan barang dan jasa. Sehigga meskipun terdapat kelebihan bayar item lain sesuai dengan LHP Inspektorat Kabupaten Sumbawa, akan dikeluarkan. Sehingga penyidikan dapat lebih mengerucut dan hasil pemeriksaan tidak bias.

Dan berdasarkan LHP Inspektorat nilai kerugian mencapai hampir Rp2 milliar. “Nah itulah yang sekarang kami mencari, bagaimana sih kerugian itu,” ucapnya.

Dikatakan, terkait dengan RSUD Jilid I, kejaksaan negeri Sumbawa telah melakukan sita eksekusi sejumlah aset terhadap mantan direktur RSUD Sumbawa, berdasarkan pengadilan. Yang memerintahkan, setelah mendapat keputusan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita aset terpidana untuk membayar uang pengganti senilai sekitar Rp1, 4 miliar.

“Sehingga setelah satu bukan tidak pembayaran dari pihak terpidana, baik dari dr. Dede maupun keluarga, maka kami lakukan aset tracking. Ada aset yang bisa disita eksekusi, kemarin Kasi Intel sudah menyita. Berupa tanah berikut rumah diatasnya. Kemudian tanah berikut rumah berupa villa,” ucapnya.

Ditambahkan dari aset yang telah disita, diperkirakan telah melebihi nilai Rp1, 4 milliar. “Saya berharap lebih. Sehingga kalaupun ada yang harus dibayar dalam jilid II, bisa dicover dengan sisa itu

Diungkapkan, dalam kasus tindak pidana terdapat istilah residivis. terhadap seseorang yang kembali melakukan tindakan pidana dalam kurun waktu belum 5 tahun dari kasus sebelumnya. “Kalau masuk dalam kategori residivis, maka kami tidak boleh menuntut dibawah itu. Kemarin kami kan 7 tahun, maka sekarang diatas itu atau minimal 7 tahun,” terangnya.

Saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa belum melakukan penetapan tersangka. “Tindak pidana susah ada. Kita mencari dulu siapa yang bertanggung jawab. Nanti kalau sudah ada, baru kita tetapkan (tersangka). Apakah ada pihak lain yang bersama-sama dengan itu. Kalau bicara estimasi waktu, secepatnya. Kita lagi maraton ini,” tegas Kasi Pidsus. (Using)

Previous articleSeluruh Personil Kejaksaan Negeri Sumbawa Lakukan Tes Urine
Next articleDanlanud Sultan Hasanuddin ikuti Pembukaan Latihan Sikatan Daya Tahun 2024 melalui Vicon
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.