Home Berita Kasus BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Seorang Tersangka

Kasus BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Seorang Tersangka

Jakarta, sumbawanews.com – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), I Ketut Sumedana, Selasa (23/05).

“Pada hari ini, kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene adalah swasta,” jelasnya.

Diungkapkan, WP merupakan orang kepercayaan IH – komisaris PT Solitech Media Synergi, yang ditangkap 21 Mei lalu di bandara yogyakarta. WP berperan sebagai penghubung pihak-pihak lain kepada IH dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Periksa 6 Saksi Terkait BTS, Kapuspenkum Kejagung : Pemeriksaan Terus Akan Bergulir

“WP akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.

Kejaksaan Agung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Yakni GGS, LH, HEP, EH, UNW dan AD.

Selain itu, juga dilakukan proses tahap dua untuk 5 perkara dari 7 tersangka, atas nama IH dan MA. Sedangkan atas nama JGP dan tersangka WP yang baru dilakukan penahanan dan penangkapan, baru dalam proses penyidikan. (Using)

Previous articleRefleksi Imajiner Surya Paloh, Don”t Cry for Me Indonesia
Next articlePanglima TNI Hadiri Upacara Pembukaan Langkawi International Maritim And Aerospace 2023 di Malaysia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.