Jakarta, sumbawanews.com – Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), I Ketut Sumedana, Selasa (23/05).
“Pada hari ini, kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene adalah swasta,” jelasnya.
Diungkapkan, WP merupakan orang kepercayaan IH – komisaris PT Solitech Media Synergi, yang ditangkap 21 Mei lalu di bandara yogyakarta. WP berperan sebagai penghubung pihak-pihak lain kepada IH dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Periksa 6 Saksi Terkait BTS, Kapuspenkum Kejagung : Pemeriksaan Terus Akan Bergulir
“WP akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelasnya.
Kejaksaan Agung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Yakni GGS, LH, HEP, EH, UNW dan AD.
Selain itu, juga dilakukan proses tahap dua untuk 5 perkara dari 7 tersangka, atas nama IH dan MA. Sedangkan atas nama JGP dan tersangka WP yang baru dilakukan penahanan dan penangkapan, baru dalam proses penyidikan. (Using)