Home Berita Kaget! Jokowi Bantah Arahkan Soal Sistem Pemilu

Kaget! Jokowi Bantah Arahkan Soal Sistem Pemilu

Presiden Jokowi saat menghadiri Puncak Hari Lahir ke-50 Tahun PPP di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/02/2023). (Foto: BPMI Setpres/Kris)

Jakarta, Sumbawanews.com.- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menepis kabar bahwa pemerintah telah memutuskan sistem pemilihan umum. Presiden juga menepis kabar bahwa ia telah memberikan arahan terkait sistem tertentu.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Negara saat menjawab pertanyaan media di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (17/02/2023).

Baca juga: Tenggelam di Sungai Musi, Prabowo Subianto Ditemukan Meninggal

“Enggak, enggak,” ujar Presiden Jokowi menegaskan tidak pernah memberikan arahan pada sistem pemilu tertentu.

Saat dikonfirmasi tentang kabar yang menyebut dia mengarahkan agar sistem proposional tertutup yang digunakan, Jokowi cepat-cepat membantahnya. Menurut dia, hal itu menjadi urusan partai.

“Ndak, ndak, ndak (tidak, tidak, tidak). Saya bukan ketua partai,” kata Jokowi.

Sistem Pemilu Terbuka Tengah Digugat di MK

Dalam Undang-Undang Pemilu sebenarnya telah secara jelas disebutkan bahwa sistem yang digunakan adalah proporsional terbuka. Akan tetapi perdebatan soal ini kembali mencuat setelah muncul judicial review dari sejumlah orang di Mahkamah Konstitusi.

Salah satu pemohon gugatan itu adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca juga: Diklaim Produk Nasional, Ternyata Mobil Esemka Masih Buatan China

Sampai saat ini, agenda sidang tersebut telah memasuki tahap mendengarkan penjelasan dari pihak terkait. Terbaru dari sidang tersebut, Munathsir Mustaman yang mewakili Partai Garuda menolak sistem proporsional tertutup karena akan terjadi kemunduran dalam perpolitikan dan kehidupan bangsa Indonesia. Sebab, masyarakat tidak memilih langsung caleg seperti halnya yang berlaku saat ini, melainkan ditunjuk oleh parpol sebagaimana sebelum Pemilu 2009.

Partai-partai di parlemen pun kemudian merespon masalah ini dengan membuat pernyataan sikap bersama. Delapan dari sembilan partai menyatakan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup.

Delapan partai itu adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, PKS dan Demokrat. Praktis hanya PDIP yang mendukung penggunaan sistem proporsional tertutup. Dari luar parlemen, dukungan untuk menggunakan sistem proporsional tertutup datang dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca juga: Anggota LSM Garuda Sumbawa Babak Belur di Hajar TNI, Ini Penjelasan TNI

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra bahkan sempat mendaftarkan dirinya sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu. Yusril pun sempat menyatakan persetujuannya terhadap sistem proporsional tertutup di hadapan Jokowi saat menghadiri Rakernas PBB di Jakarta Januari lalu.

“PBB satu-satunya partai yang berapa kali ikut pemilu tetapi tidak ikut membahas UU tersebut. Andai kata pemohon yang 6 itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju,” kata Yusril dalam Rakornas dan Musyawarah Dewan Partai PBB di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.(sn01)

Previous articlePerpani Sumbawa Motivasi Atlit, Letakkan Doa di Atas Segalanya
Next articleViral di Facebook 5 Orang Dikeroyok, Danrem 162/WB: Usut Tuntas, Jika terbukti anggota bersalah proses secara hukum
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.