Home Berita Gubernur Ancam ASN Tidak Netral Kena Sanksi

Gubernur Ancam ASN Tidak Netral Kena Sanksi

MATARAM- Adanya keterlibatan ASN dalam kontestasi Pilkada bukan rahasia lagi. Padahal semestinya Aparat Sipil Negara ( ASN ) harus menjaga netralitas. Menyadari hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta semua kepala daerah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang melanggar netralitas di Pilkada 2020.

Terhadap hal itu, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah telah menindaklanjuti semua rekomendasi KASN tersebut. Dimana sejumlah ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020 diberikan sanksi berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala.

“ASN Pemprov NTB yang direkomendasikan oleh KASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2020 telah ditindaklanjuti semuanya,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, Senin (2/11).

Adapun jenis sanksi yang berikan ada dua. Yakni berupa pernyataan terbuka dan penundaan gaji berkala

Yang perlu diluruskan, kata Najamuddin, munculnya surat dari Kemendagri ini bukan pelanggaran Pilkada, apalagi dilakukan oleh kepala daerah. Namun ini adalah teguran administratif terkait ASN yang dinilai tak netral.

Dimana kepala daerah, salah satunya Gubernur NTB selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta Kemendagri memberikan sanksi kepada ASN.

Ia mengatakan, dalam setiap kesempatan menemui masyarakat hingga ke pelosok-pelosok kampung, Gubernur justru selalu mengingatkan masyarakat agar jangan sampai terpecah belah atau tali silaturahim terputus lantaran Pilkada. Perbedaan pilihan di masa Pilkada sangatlah wajar karena bagian dari demokrasi.

Dalam surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian tersebut, tidak hanya Gubernur NTB yang diminta menindaklanjuti rekomendasi KASN. Namun ada sebanyak 67 kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati walikota.

“Ini untuk meluruskan potensi mispersepsi  publik bahwa ini bukan pelanggaran pilkada oleh Gubernur, tapi teguran administratif terkait ASN,” tutupnya

Previous articleKapen Kogabwilhan III: Usut Tuntas Rangkaian Kasus Intan Jaya, Jangan Fokus Pada 1 Kasus
Next articlePANGKOGABWILHAN I BERIKAN PEMBEKALAN KJK TARUNA AAL ANGKATAN LXVII DI TG.PINANG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.