Home Berita Buruan! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

Buruan! Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

Jakarta, Sumbawanews.com. – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi akan kembali membuka pendaftaran untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023 besok, Jumat (5/5). Lantas apa saja syarat pendaftaran dan tata cara melamar rekruitmen bersama ini?

Diketahui bahwa informasi terkait lowongan kerja yang dibuka hingga syarat daftar dan tata cara pendaftaran bisa diakses langsung di situs resmi Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Kementerian BUMN, yakni https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

Baca juga: Ganjar Sambangi Gus Baha, Warganet: Sunah Nonton Bokep

Hanya saja untuk saat ini situs tersebut masih belum bisa diakses karena pendaftaran masih belum dibuka. Untuk itu hingga saat ini belum ada informasi terkait posisi dari BUMN mana saja yang akan dibuka.

Meski demikian, berdasarkan catatan dari rekrutmen bersama BUMN sebelumnya telah disampaikan syarat dan tata cara pendaftaran rekrutmen ini. Sebagai gambaran, berikut syarat pendaftaran dan tata cara melamar Rekrutmen Bersama BUMN:

Baca juga: Pelantikan Sepihak Rektor UNS, MWA Tuding Menteri Nadiem Rampok Kedaulatan

Syarat Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia maksimal per 1 Desember 2022 mengikuti jenjang pendidikan sebagai berikut:
– Diploma III : 27 tahun;
– S1/Diploma IV : 30 tahun;
– S2 : 35 tahun;
3. IPK minimal 2,75
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
6. Dokumen SKCK dari Kepolisian (Jika Ada).
7. Sertifikasi pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan rekomendasi pengalaman kerja apabila ada.
8. Rekomendasi Komunitas (berprestasi di Bidang Olahraga/Seni/Digital Creator/Start Up) apabila ada.

baca juga: Kembali Viral, Istri Aiptu Mustahir Suka Pamer Foto Harley, Rubicon dan Rumah Mewah Ternyata…

Tata Cara Melamar Rekrutmen Bersama BUMN 2023
1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs https://rekrutmenbersama.fhcibumn.iddengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.

Baca juga: Ngeri! Kembali Terjadi di Wilayah Ganjar, Kritik Pemda Pekalongan Jateng, Mustofa Diintimadasi Preman

3. Tidak ada layanan untuk perubahan/koreksi seluruh data-data serta dokumen yang telah dikirim oleh pelamar.

4. Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen ini.
– Foto Profil (Wajib)
– KTP (Wajib)
– Ijazah/Surat Keterangan Lulus (Wajib)
– Transkrip Nilai (Wajib)
– SKCK (Jika Ada)
– Dokumen lainnya seperti sertifikat pelatihan, bahasa Inggris, dll (Jika Ada)
– Surat Rekomendasi

Baca juga: Biarkan Anaknya Menganiaya Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka

*Setiap dokumen yang terdiri lebih dari 1 (seperti ijazah untuk 2 pendidikan), wajib untuk disatukan dalam 1 file dokumen.

Sebagai informasi, FHCI BUMN mewanti-wanti calon pendaftar agar tak tertipu selama proses rekrutmen. Semua informasi terkait rekrutmen bisa dicek melalui Instagram resmi FHCI dan Kementerian BUMN.

Baca juga: Panglima TNI Mutasi 172 Perwira Tinggi TNI, Ini Dia Nama Lengkapnya

“Waspada penipuan! Informasi RBB 2023 hanya melalui akun official Instagram @kementerianbumn dan @fhci.bumn,” tulis FHCI BUMN melalui salah satu unggahannya di Instagram.

Demikian informasi tentang syarat dan cara melamar rekrutmen bersama BUMN. Semoga berhasil! (sn03)

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

 

Previous articleIbu Bersama Anak di Talonang Ditemukan Tewas Tersengat Listrik Jebakan Hama
Next articlePresiden: Pemerintah Segera Upayakan Evakuasi 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.