Home Berita BPOM Minta Produsen Segera Melakukan Penyesuaian PerBOM No. 31 Tahun 2018

BPOM Minta Produsen Segera Melakukan Penyesuaian PerBOM No. 31 Tahun 2018


Jakarta, Sumbawanews.com.- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan segera mensosialisasikan PerBPOM No. 31 Tahun 2018 tentang label pangan kepada para produsen serta meminta para produsen untuk segera melakukan penyesuaian terhadap PerBPOM No. 31 Tahun 2018. Hal itu dikatakan Anisyah S.Si,Apt, MP, Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM di sela-sela acara diskusi publik tentang gizi buruk di Jakarta (29/1).

“Terkait Susu Kental Manis (SKM), kita sudah mapping produk-produk yang beredar, ternyata lebih banyak produk kriemer dibanding SKM. Jadi kita akan undang semua, terutama para pelaku usaha agar segera menyesuaikan,” jelas Anisyah.

Aturan tentang label dan iklan SKM yang sempat menjadi polemik beberapa bulan lalu telah diatur melalui PerBPOM No 31 Th 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan jangka waktu selama 30 bulan untuk produsen dan pelaku usaha dapat menyesuaikan label dan iklan produknya.

Meski demikian, disampaikan Anisyah, BPOM akan mendorong penyesuaian segera dilakukan.
“Walaupun peraturan menerapkan grace periode 30 bulan, namun kita akan dorong agar segera, karena itu perlu sinergi agar masyarakat teredukasi,” tegas Anisyah.

Ketua Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) Arif Hidayat mengamini perlunya sinergi baik pemerintah dan swasta maupun lembaga-lembaga non pemerintah atau LSM. Karena itulah, KOPMAS hadir mengajak serta membantu pemerintah untuk bersama-sama dalam upaya mengurangi gizi buruk, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat khususnya generasi muda.

“Melalui ini, KOPMAS menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah, Kemkes & BPOM yang telah mengeluarkan PerBPOM NO 31 Th 2018 tentang Label Pangan Olahan yang diharapkan dapat menjadi langkah awal perbaikan gizi masyarakat dimasa mendatang. Meski demikian, langkah ini tak berhenti dengan penerbitan regulasi, namun juga harus berlanjut pada edukasi kepada masyarakat dan produsen makanan dan minuman, pengawasan serta penindakan yang tegas apabila ada pelanggaran. Untuk inilah dibutuhkan sinergi antara masyarakat, LSM/ NGO dan pemerintah,” papar Arif.

KOPMAS Temukan Balita Minum SKM Salah satu lingkup kerja KOPMAS adalah menerima pengaduan dari masyarakat akan adanya persoalan kesehatan anak, teruama gizi buruk. Berdasarkan pengaduan yang diterima KOPMAS pada periode Nov – Desember 2018, KOPMAS melakukan peninjauan langsung ke sejumlah keluarga di Jawa Barat dan Banten. Sebanyak 12 keluarga di Jawa Barat dan 1 keluarga di Malang.

Berdasarkan hasil temuan KOPMAS, mereka kesulitan akses kesehatan seperti BPJS Kesehatan.

Sebanyak 12 anak terindikasi mengalami gizi buruk: di Kabupaten Bandung 1 anak, Kabupaten Bandung Barat 4 anak, Indramayu 4 anak, Cirebon 2 anak dan Malang 1 anak .

Arif menambahkan, dari kunjungan tersebut masih ditemukan orang tua yang memberikan susu kental manis (SKM) sebagai minuman bernutrisi. Akibatnya, mereka justru kekurangan nutrisi bahkan terindikasi mengalami gizi buruk.

“Pemahaman yang salah di masyarakat kita hingga saat ini bahwa SKM adalah susu yang memiliki nutrisi tinggi bagi anak-anal terutama bayi padahal sudah kandungan gula pada SKM 50% adalah gula.” Ujar Arif. (sn01)

Previous article400 Peserta Rakor Dharma Pertiwi Terima Pembekalan
Next articlePanglima TNI : Pemilu 2019 Topik Utama Rapim TNI-Polri
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.