Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa akan melakukan pengukurang terhadap 10.330 bidang melalui program Pendataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), serta Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 4.500 bidang. Jumlah bidang tanah tersebut tersebar di 12 desa yang berada 8 kecamatan di kabupaten sumbawa.
“Ada 12 desa tahun ini. Kalau untuk tahun ini, diprioritaskan untuk bidang tanah K3. Peserta PTSL yang sebelumnya belum selesai, masih tersisa. Itu yang kita kejar untuk tahun ini,” kata Kepala BPN Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Syamsul Rizal di ruang kerjanya Senin (14/02).
Diungkapkan, bidang kategori K3 merupakan berstatus tanah masih tercatat dan masih mengantongi peta bidang. Atau subjek jelas namun objek tidak jelas ataupun subjek tanah belum memenuhi syarat.
Disebutkan, target 2022 yakni desa Desa Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk sebanyak 400 PBT dan 878 SHAT. Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk (400 PBT dan 934 SHAT) dan Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk (800 PBT dan 1.597 SHAT).
Kemudian Desa Pernek Kecamatan Moyo Hulu (200 PBT dan 380 SHAT), Desa Dete Kecamatan Lape (400 PBT dan 1.070 SHAT). Brang Kolong Kecamatan Plampang (400 PBT dan 681 SHAT), Desa Pelat Kecamatan Unter Iwes (351 SHAT).
Selanjutnya Desa Kereke Kecamatan Unter Iwes (400 PBT dan 1.733 SHAT), Labu Jambu Kecamatan Tarano (400 PBT dan 873 SHAT). Desa Sabeok Kecamatan Orong Telu (400 PBT dan 506 SHAT), Lenangguar Kecamatan Lenangguar (400 PBT dan 648 SHAT), serta Desa Telaga Kecamatan Lenagguar (300 PBT dan 679 SHAT).
PTSL 2021
Dikatakan, untuk pengukuran melalui program PTSL tahun 2021 telah tuntas. Dan seluruh sertifikat dari pengukuran tersebu telah diserahkan kepada masing-masing desa, untuk disampaikan kepada masyarakat atau yang berhak.
“Itu 3.500 bidang di empat desa. yakni Desa Poto (Kecamatan Moyo Utara), Desa Olat Rawa dan Desa Serading (Kecamatan Moyo Hilir), sama Desa Tatebal (Kecamatan Lenangguar),” katanya.
Penyelesaian Konflik Agraria
Ia mengungkapkan, untuk penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sumbawa, BPN Sumbawa memfasilitasi atau memediasi pihak-pihak yang bersengketa. “Kalau permasalahan tanah kita adakan mediasi. Kalau ada konflik, yang tidak bisa diselsaikan di desa, secara kekeluargaan. Kita pertemukan kedua belah pihak. Tapi itu atas tanah yang sudah bersertifikat, karena itu tanggungjawab kita. Kalau seandainya tidak bisa selesai disini, maka silahkan ke hukum, ke pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, telah dibentuk tim yang terdiri dari internal BPN Kabupaten Sumbawa dan eksternal seperti Kejaksanaan Negeri Sumbawa, Polres Sumbawa dan Kodim 1607/Sumbawa. “Kita juga membentuk tim yang terdiri dari intern dan ekstern kita. disitu ada pak kajari, pak dandim dan pak kapolres. Kalau ada persoalan tim ini kita undang untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya. (Using)