Home Berita Ada Apa? Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang...

Ada Apa? Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar Rupiah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara. (DOK. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Ombudsman melaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023. Pelaporan ini perihal belum dilaksanakannya kewajiban pembayaran uang ratusan miliar rupiah oleh Sri Mulyani dan pihak terkait ke masyarakat.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait.

Baca juga: Siapa Jonathan Latumahina, Pengurus GP Ansor, Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

“Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keungan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor,” ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Ahad (5/3/2023).

Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

“Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima,” ujar Najih.

Baca juga: Buntut Kasus Anak Pejabat Pajak, Ternyata 13.885 Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN

Usai mengeluarkan rekomendasi, tak lama kemudian Ombudsman menerima surat tanggapan dari Sri Mulyani pada 11 Desember 2022 yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Kementerian Keuangan pada intinya masih menunggu dilaksanakannya review atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara.

Namun demikian, Ombudsman hingga hingga detik ini belum menerima informasi mengenail hasil kerja tim tersebut. Oleh karena itu, Najih menegaskan, alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman.

“Alasan penundaan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman tersebut tidak dapat diterima oleh karena putusan pengadilan yang termuat dalam rekomendasi Ombudsman,” tutupnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya bukan tidak mau membayar tetapi harus melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum membayar utang itu.

“Jadi kemarin sudah disampaikan kepada Ombudsman, Kemenkeu bukan enggak mau membayar tapi ini bentuk kehati-hatian karena meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman,” ujar Yustinus kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Sementara saat ini tim satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum rampung melakukan pendalaman tersebut sehingga pihaknya masih belum berani mengambil tindakan.

“Nanti eksekusi akan didasarkan pada rekomendasi tim tersebut. Jadi sebenernya ini kan tinggal soal waktu ya,” ucapnya. (sn02)

Previous articleIran Izinkan Badan Atom Lakukan Verifikasi
Next article10 Kasus Oknum Pajak Membuat Indonesia Heboh
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.