Home Berita Bawaslu Libatkan Media Massa Dalam Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Libatkan Media Massa Dalam Pengawasan Partisipatif

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengajak dan melibatkan berbagai kalangan sebagai pengawas partisipatif dalam proses demokrasi 2024. Termasuk media massa, yang nantinya akan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentan proses-proses demokrasi.

“Kita tidak henti-hentinya mengajak masyarakat berpartisipsi dalam berperan aktif mengawal proses demokrasi di negara kita, khususnya di Kabupaten Sumbawa,” kata Syamsi Hidayat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tema “Media Sebagai Mitra Strategis Bawaslu”, Rabu (24/05).

Baca Juga : Bawaslu NTB : Media Massa Kunci Proses Pencegahan dan Kehumasan

Diungkapkan, sebelumnya telah beberapa Ormas, OKP yang dilibatkan dalam pengawasan partisipatif. Untuk memaksimalkan peran masyarakat dalam berpartisipasi mendukung pemilu demokratis 2024 melalui bawaslu.

Selain itu, juga melibatkan perkumpulan dan himpunan masyarakat, antara lain masyarakat nelayan dan seni-budaya. “Kita juga melibatkan media. Media cetak, media online dan televisi untuk pengawasan partisipatif,” ucapnya.

Dijelaskan, pengawasan pratisiptaif diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat. “Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah proses pengajuan dokumen berkas bakal calon anggota lagislatif,” bebernya.

Bawaslu mengupayakan proses berdemokrasi, nyaman. Sehingga penting peram media dilibatkan akan menyebar-luaskan tentang kegiatan proses politik. Termasuk kegiatan bawaslu, KPU, hingga partai politik.

“Kalau tidak ada media, masyarakat tidak akan tahu. Makanya penting sekali peran media,” ucapnya. (Using)

Previous articleStasiun Bakamla Tual Berhasil Evakuasi Seorang Porter Tenggelam di Pelabuhan Tual
Next articleSail Indonesia, Puluhan Yatch Akan Kunjugi Sumbawa September Mendatang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.