Home Berita Barokah Ramadhan! Tingkat Hunian Hotel Makkah Mencapai 100 Persen

Barokah Ramadhan! Tingkat Hunian Hotel Makkah Mencapai 100 Persen

MAKKAH, Sumbawanews.com. — Sektor hotel Makkah menyaksikan kebangkitan yang signifikan, dengan hunian kamar di daerah pusat mencapai 100 persen selama 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan. Ini merupakan tingkat tertinggi sejak pandemi.

Manajer salah satu hotel di lingkungan Aziziyah, Bassam Khanfar, mengatakan bahwa tahun ini telah melihat peningkatan jumlah peziarah Umrah, dengan tingkat hunian kembali ke tingkat sebelum pandemi.

Baca juga: Setelah Disorot, Akhirnya Wali Kota Pekalongan Minta Maaf Tolak Sholat Id, Kini Siap Fasilitasi

Kebangkitan terutama disebabkan oleh fasilitas yang ditawarkan oleh Kerajaan kepada para peziarah dari luar negeri. Investor dan pemilik hotel dengan cepat mengambil keuntungan dengan membuka fasilitas mereka.

Khanfar menambahkan mengingat distribusi geografis hotel-hotel Makkah, jelas bahwa jaringan transportasi baru telah membantu para pelaku bisnis perhotelan di luar kawasan pusat untuk melayani bagian yang adil dari peziarah Umrah.

baca juga: Usai Kritik “Dajjal”Jalanan Lampung Rusak, Keluarga Bima Yudho Diancam

“Salah satu alasan terpenting bagi para peziarah untuk memilih tempat akomodasi mereka di luar area pusat adalah harga hotel yang sangat tinggi di area pusat,” kata Khanfar, dilansir dari Arab News, Sabtu (15/4/2023).

Direktur departemen komersial di Address Makkah Hotel, Hani Najah, mengatakan bahwa peziarah umroh terutama terkonsentrasi di daerah pusat sekitar Masjidil Haram.

baca juga: Heru Bongkar Trotoar Era Anies Diubah Jadi Jalan Raya

Namun, dia menambahkan proyek Bus Makkah telah memungkinkan peziarah memilih hotel yang terletak di daerah lain di Makkah, dengan bus yang menghubungkan daerah ini dengan Masjidil Haram. “Ini telah membantu menghidupkan kembali area tersebut, terutama hotel-hotel di bawah bintang empat,” kata Najah.

Harga untuk kamar hotel dengan pemandangan berkisar antara 4.000 riyal hingga 10 ribu riyal (Rp 15,8 juta-Rp 39,4 juta) per malam untuk hotel bintang lima. Harga rata-rata per kamar adalah antara 2500 riyal (Rp 9,8 juta) dan 3000 riyal (Rp 11,8 juta), dan antara 800 riyal (Rp 3,1 juta) dan 1.100 riyal (Rp 4,1 juta) untuk hotel bintang lima dan bintang empat masing-masing di luar area pusat.

baca juga: Pasien KPK Kelewat Kreatif! Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp 100 M

Arwa Al-Ahmadi, yang berspesialisasi dalam sektor pariwisata dan hotel, mengatakan peminat hotel tahun ini sangat tinggi, mencerminkan kekuatan sektor ini, dengan tingkat hunian kamar di beberapa hotel mencapai 100 persen, persentase yang terhambat oleh kondisi global karena wabah COVID-19 dalam beberapa tahun terakhir.

“Permintaannya tinggi, seluruh sektor bangkit kembali, dan kesempatan kerja telah menjadi mungkin dan menguntungkan,” ujar Al-Ahmadi.

baca juga: Ditangkap KPK, Ini Profile Lengkap Walikota Bandung Yana Mulyana

Menurut Al-Ahmadi, kota suci berisi lebih dari 1.400 hotel, dan baru-baru ini hotel-hotel tersebut mengalami peningkatan kapasita. Hal ini tentu saja karena terjadinya peningkatan jumlah peziarah yang datang ke tanah suci.

“(Wilayah) Makkah ramai sepanjang tahun dan tingkat hunian bervariasi, tetapi baru-baru ini, berkat keputusan bijak dari pemerintah kita, memungkinkan peziarah untuk datang dari luar negeri, tingkat hunian telah meningkat, mencapai sepenuhnya di beberapa hotel,” ujar dia.

Al-Ahmadi menambahkan bahwa kereta Haramain, dan bus gratis dari bandara, telah membantu memfasilitasi transportasi untuk mengurangi kemacetan.

Direktur operasi di Address Hotel, Ali Fallatah, mengatakan bahwa peningkatan hunian hotel telah dibantu oleh aksesibilitas visa yang lebih besar, dan periode transit empat hari di dalam Arab Saudi.(sn04)

Previous articleSetelah Disorot, Akhirnya Wali Kota Pekalongan Minta Maaf Tolak Sholat Id, Kini Siap Fasilitasi
Next articleSopan! Sikap Aktor Shah Rukh Khan pada Penggemar Muslimah Ini Tuai Pujian
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.