Home Berita Bahas Illegal Logging dan Illegal Mining, Komisi II DPRD Sumbawa Berkunjung ke...

Bahas Illegal Logging dan Illegal Mining, Komisi II DPRD Sumbawa Berkunjung ke DLHK NTB

Mataram, sumbawanews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Kamis (2/10/2023). Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Drs. Mohammad Ansori. Hadir Anggota Komisi II, Direktur Perumdam Batulanteh, Kadis Koperasi UMKM perindustrian dan perdagangan Kabupaten Sumbawa Kabar Pembangunan Kab.Sumbawa dan jajaran Sekretariat DPRD.

“Kami sengaja datang untuk menyampaikan kondisi terkini hutan di Kabupaten Sumbawa yang semakin gundul, kita mulai khawatir dengan situasi lingkungan saat ini. Krisis air bersih dimana mana, menandakan kiris lingkungan. Sehingga perlu mencari solusi dan berbagai strategi atau langkah kongkrit penyelamatan hutan sumbawa menghadapi praktek illegal loging dan perambahan hutan” Ucap Ansori.

Kemudian Muhammad Yamin menyampaikan beberapa hari yang lalu di Kabupaten Sumbawa ada penangkapan diduga praktek illegal logging, terpantau masyarakat lebih responsive ketimbang OPD terkait dalam langkah awal mengantisipasi persoalan,”bagaimana Dinas LHK Provinsi NTB melihat persoalan tersebut” Urainya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Sumbawa Kunker ke Dinas LHK NTB, M.Yasin Sampaikan Kiat Tangani Kerusakan Hutan

Ditambahkan oleh Muhammad Tayeb bahwa Isu monokultur Jagung dalam kawasan hutan, illegal logging di Ropang dan Lantung serta Lenangguar perlu dijadikan atrensi termasuk keberadan illegal mining di Lantung.

Demikian pula Yasin Musamma menyampaikan masukan agar memfungsikan kembali pos jaga di semua titik dan menambah personil polhutsus di Kabupaten sumbawa.” Hal penting juga adalah tertibkan administrasi penataan hasil hutan, Semua harus terlibat dan bertanggung jawab terkait kelestarian hutan. “Pungkas Yasin

Atas hal tersebut kepala dinas LHK Provinsi NTB Jumansyah S.Hut.M.A.P menjelaskan bahwa ancaman kerusakan ekosistem di Sumbawa akibat beberapa hal yaitu ilegal mining seperti pendatang WNA sebagai pekerja tambang, penggunaan merkuri di tambang ilegal, setiap lubang tambang membutuhkan kayu dan kabupaten tidak punya kewenangan.

“Usulan solusi dan langkahnya adalah mendorong WPR pada semua blok yang telah diusulkan oleh kabupaten Sumbawa, penegakan hukum melalui regulasi undang-undang ESDM nomor 3 tahun 2020 oleh APH bersama ESDM dan membentuk satgas bersama Pemprov kabupaten dan APH” Jelas Jul

Kemudian lanjutnya, kerusakan ekosistem terjadi karena illegal logging disebabkan ; adanya oknum pengusaha dan petugas, permintaan kayu dan perdagangan kayu, modus lokasi cruising beda dengan lokasi tebang, alat berat di kawasan hutan, polhut jarang kelihatan,dan bukan kewenangan desa maupun kabupaten

Kerusakan ekosistem juga akibat perambahan hutan dan lahan disebabkan pengusaha tebang kayunya masyarakat ambil tanahnya untuk tanam monokultur jagung, hal lain juga karena terhimpit ekonomi kemudian merambah karena harga jagung menarik, terjadi pula perambahan dekat mata air sekitar bendungan dan perambahan dihulu DAS dan sumber air PDAM disebabkan juga oleh subsidi benih pupuk untuk pertanian monokultur jagung yang diawali dengan pembakaran hutan

“Usulan solusi dan langkahnya adalah memperkuat perjanjian kerjasama KPH dengan pemerintah desa untuk perlindungan lingkungan dan hutan secara kolaboratif. hal kedua adalah restorasi lahan kritis dan rehabilitasi lahan melalui perhutanan sosial dengan pola agroforestri atau tumpang sari. bisa juga melalui inovasi regulasi melalui Pemda DPRD tentang restorasi lahan kritis di Sumbawa dan melokalisir satu area atau landscape bentang lahan yang dulunya bendungan embung dan PDAM”Urai Jul akrab disapa.

Lebih jauh Jul menjelaskan Faktanya telah terjadi penjarahan hutan eks Perhutani antara lain bisa jadi karena peralihan aset perhutani ke Pemkab atau ke masyarakat yang sempat menggantung contoh di kecamatan labangka tahun 2014 seluas 800 hektar dan di kecamatan Empang seluas 1750 hektar.

Demikian pula perluasan tanaman jagung dalam kawasan hutan juga sejak 2001 tapi memuncak sejak 2016. Penanaman monokultur jagung terutama didorong oleh kebijakan pemerintah ambisi target jutaan ton produksi dan kebijakan berupa insentif pada komponen biaya.

Hal lain pula industri Corn Dryer (pabrik pengering jagung) tidak diatur tata kelola oleh regulasi kabupaten di mana tidak ada kewajiban lahan inti dari mana supply bahan baku jagung yang dibeli oleh pengusaha atau pabrik.

Terkait dengan peran serta masyarakat dijelaskan olehnya bahwa pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan demikian pula regulasi lainnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipra kerja menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban menjaga dan memelihara kelestarian hutan” Pungkas Jul

“Karena itu semangat kolaborasi Pemprov,Pemkab dan desa sangat penting sehingga kita jangan lagi bicara kewenangan karena sesungguhnya masyarakat Sumbawalah yang akan merasakan dampaknya. Bagaimana agar ada pelimpahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten dan desa perlu dibicarakan bentuk skema regulasi pelimpahan kenangan sehingga pokir DPRD Sumbawa juga bisa disinergikan dengan basis legal kolaborasi Pemprov kabupaten dan desa maka perlu ada wadah yang bisa memfasilitasi terjadinya kolaborasi antar Pemprov kabupaten dan desa. (ruf)

Previous articleKomisi I ke BKD Kota Mataram, Bahas Optimalisasi Penataan dan Pengelolaan Aset Kelurahan
Next articleBlinken ke Tel Aviv, Kanaani: Dewan AS Ratifikasi Bantuan $14,3 miliar ke Zionis, Amerika Bukan Bagian Solusi Krisis
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.