Home Berita Anwar Usman dan Saldi Isra Jadi Ketua serta Wakil Ketua MK

Anwar Usman dan Saldi Isra Jadi Ketua serta Wakil Ketua MK

Jakarta, sumbawanews.com – Presiden Joko Widodo menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah jabatan Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023.

Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK didasarkan pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Sedangkan pengangkatan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK didasarkan pada Keputusan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Usai pengucapan sumpah jabatan, Anwar Usman menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MK. Dalam pidatonya, Anwar Usman menegaskan komitmen MK untuk terus menjadi lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel melalui perbaikan dan pengembangan transformasi teknologi.

“Hal itu dilakukan semata-mata agar publik senantiasa dapat berpartisipasi secara aktif memantau setiap pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi. Inilah wujud implementasi dan kesungguhan dalam membangun lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel,” ucap Anwar Usman.

Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut antara lain Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Setpres/Using)

Previous articleBakamla RI Gelar Bimtek Kearsipan Tahun 2023
Next articleBertemu Xi Jinping, Putin : Kami Banyak Tugas dan Tujuan Bersama
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.