Kabul, sumbawanews.com – Pimpinan Emirat Islam Afghanistan, Amir al-Mu’minin Sheikh Al-Hadith Maulvi Hibbullah Akhundzah, jum’at (17/03) mengumumkan, larangan budidaya ganja sesuai dengan dekrit (510) 1444/7/16 AH. Aturan tersebut belelaku untuk seluruh wilayah Afghanistan.
Dikatakan, setelah aturan tersebut diterbitkan, tidak seorang pun dapat menanam ganja di tanahnya. Dan jika ada yang menanam ganja di tanahnya, perkebunannya, akan dimusnahkan.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan lembaga investigasi lainnya diperintahkan untuk membawa pelanggar ke pengadilan. Dan juga pengadilan telah diperintahkan untuk menghukum pelanggar sesuai dengan aturan Syariah. (Using)