Home Berita Afghanistan Terbitkan Larangan Tanam Ganja

Afghanistan Terbitkan Larangan Tanam Ganja

Kabul, sumbawanews.com – Pimpinan Emirat Islam Afghanistan, Amir al-Mu’minin Sheikh Al-Hadith Maulvi Hibbullah Akhundzah, jum’at (17/03) mengumumkan, larangan budidaya ganja sesuai dengan dekrit (510) 1444/7/16 AH. Aturan tersebut belelaku untuk seluruh wilayah Afghanistan.

Dikatakan, setelah aturan tersebut diterbitkan, tidak seorang pun dapat menanam ganja di tanahnya. Dan jika ada yang menanam ganja di tanahnya, perkebunannya, akan dimusnahkan.

Dalam keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan lembaga investigasi lainnya diperintahkan untuk membawa pelanggar ke pengadilan. Dan juga pengadilan telah diperintahkan untuk menghukum pelanggar sesuai dengan aturan Syariah. (Using)

Previous articleGrebek Sabung Ayam, Polsek Alas Tangkap 3 Terduga Pelaku
Next articleKomandan Brigade Al-Quds Palestina Dibunuh di Suriah, Israel Dicurigai
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.