Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 914 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilakukan pengukuhan masa jabatan 8 tahun, di halaman kantor bupati sumbawa, Jum’at (12/07). SK perpanjangan masa jabatan tersebut diserahkan langsung Bupati Sumbawa.
Baca Juga: 155 Kades dan 915 BPD di Kabupaten Sumbawa akan Diperpanjang Masa Jabatan
Rachman Ansori, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa menyampaikan, dasar pengukuhan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Badan Permusyawaratan Desadan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dan Hasil Konsultasi Teknis dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI tanggal 30 Mei 2024.
Diungkapkan, Dari 914 Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang akan dikukuhkan dalam masa jabatan 8 tahun, diantaranya Akhir Masa Jabatan Tahun 2025 yang kemudian diperpanjang sampai dengan Tahun 2027 sebanyak 677 Anggota BPD. Akhir Masa Jabatan Tahun 2026 yang kemudian diperpanjang sampai dengan Tahun 2028 sebanyak 124 Anggota BPD.
Kemusian, Akhir Masa Jabatan Tahun 2027 yang kemudian diperpanjang sampai dengan Tahun 2029 sebanyak 93 Anggota BPD.bAkhir Masa Jabatan Tahun 2028 yang kemudian diperpanjang sampai dengan Tahun 2030 sebanyak 10 Anggota BPD.
Akhir Masa Jabatan Tahun 2029 yang kemudian diperpanjang sampai dengan Tahun 2031 sebanyak 5 Anggota BPD. Dan Akhir Masa Jabatan Tahun 2030 yang kemudian diperpanjang sampai dengan Tahun 2032 sebanyak 5 Anggota BPD. (Using)