Home Berita 5 Fakta Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, Bugil Takut Digrebek Warga hingga...

5 Fakta Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi, Bugil Takut Digrebek Warga hingga Pemilik Terancam Dicopot

Mobil Toyota Camry mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023) malam

Sumbawanews.com.- Media sosial beberapa hari terakhir diramaikan dengan kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Camry berpelat merah milik DPRD Jambi. Kecelakaan itu terjadi Kamis (2/2/2023) malam di depan RS Siloam, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Pengendara mobil merupakan anak dari Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan DPRD Jambi.

Baca juga: Terlalu! Menpan Kesal, Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis Cuma Buat Studi Banding dan Rapat di Hotel

Berikut 5 fakta tentang kecelakaan tunggal tersebut, seperti dilansir Kompas:

1. Bermula takut digrebek saat pacaran

Berdasarkan keterangan Kapolres Kota Jambi Pol Eko Wahyudi, pengendara berinisial MS (17) awalnya takut saat warga menggerebeknya sedang berpacaran dengan TA (16) di kawasan bandara lama.

Mengetahui hal itu, MS pun langsung menghidupkan mobil dan kabur. Dalam perjalanannya, mobil tersebut menabrak pohon dan beton di badan jalan. Tak menghiraukan kondisi mobilnya yang mengalami pecah ban, ia terus membawa mobil itu ke arah simpang adipura menuju RS Siloam.

Baca juga: Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di kantor Demokrat

MS akhirnya berhenti setelah mobil yang dikendarainya hilang kendali dan menabrak tiang reklame, serta menabrak mobil Calya. Warga pun memaksa kedua penumpang keluar mobil dan membawanya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Siloam.

2. Penumpang wanita telanjang

Pemilik mobil Calya, Simatupang mengatakan, penumpang wanita dalam kondisi tanpa busana saat berada dalam mobil. Bahkan, ia mengaku sarungnya mau diambil untuk menutupi tubuh wanita tersebut.

Baca juga: Kenapa Jin Takut Daun Kelor, Ini Jawabannya

“Iya, enggak ada pakai baju sama celana, bahkan sarung saya mau diambil buat nutupin untuk masuk ke rumah sakit,” katanya.

Pihak kepolisian telah melakukan tes urine kepada kedua penumpang yang masih berstatus pelajar SMA itu. Namun, hasil tesnya menunjukkan negatif narkotika. Keduanya juga tidak mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.

3. Bekas mobil dinas pimpinan dewan

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza menuturkan, mobil tersebut milik Sekretariat DPRD Jambi. Menurutnya, mobil berpelat BH 1842 Z merupakan bekas mobil dinas pimpinan DPRD periode 2009-2014. Namun, ia menduga bahwa pelat mobil itu palsu.

Baca juga: Tertulis Dalam AlQuran, Daun Kelor Bermafaat Untuk Kesehatan

“Saya juga tidak mengerti bagaimana ceritanya kok bisa pembayaran pajaknya ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” jelas dia.

“Itu bukan punya saya. Badan Kehormatan sedang menelusuri lebih detail,” sambungnya.

4. Dipakai tanpa sepengetahuan sang ibu

Sekretaris DPRD Jambi Amir Hasbi mengatakan, mobil tersebut dipakai tanpa sepengetahuan ibu pengendara yang merupakan Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekda DPRD Jambi.
Ia menuturkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberi sanksi kepada pejabat tersebut.

“Kita belum bisa memutuskan, karena kita pelajari juga aturannya. Kemudian kita pelajari seperti apa sebenarnya terjadi,” ujarnya.

5. Terancam dinonaktifkan

Sementara itu, Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto mengaku telah menyurati Gubernur Jambi Al Haris terkait kasus tersebut. Edi bahkan meminta agar pejabat tersebut dinonaktifkan.

Baca juga: Pohon Bidara, Rahasia Madu Hutan Sumbawa Sangat Berkhasiat

“Peristiwa ini sangat memalukan dan saya akan berkirim surat ke Gubernur untuk segera nonaktifkan ASN tersebut,” kata Edi.

“Kemudian saya minta Sekwan (DPRD Jambi) sesuai komitmennya untuk menertibkan aset-aset di sekretariat DPRD baik mobil, motor dan lainnya,” sambungnya.(sn01)

Previous articleWali Kota Bima Sampaikan Sejumlah Program Saat Silaturahmi Di Ntobo
Next articleKunjungi Korban Banjir, Ketua DPRD Ajak Para Dermawan Bantu Ringankan Nestapa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.