Home Berita Penanganan Perkara BTS 4G, 14 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

Penanganan Perkara BTS 4G, 14 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

Jakarta, sumbawanews.com – Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 14 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Demikian disampaikan Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam konfrensi pers Senin (16/10).

“Untuk perkembangan penanganan perkara BTS 4G Bhakti Kominfo, kita sudah melakukan penetapan tersangka 14 orang,” kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung Sita Aset Tersangka JGP di Manggarai Barat

Diungkapkan, dari 14 orang tersebut, 6 orang sedang dilakukan persidangan. Yakni atas nama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate. “Dua perkara masih tahap dua, mungkin minggu depan sudah kita limpahkan. atas nama Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan,” ucap dia.

Sedangkan 6 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan yakni atas nama emy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

“Jadi sudah 14 orang sampai saat ini. Jadi kalau dibilang (penanganan) lambat, tidak,” tegasnya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungapkan, dua perkara yang dikembangkan, intinya berbeda dengan kasus induk. Atau diluar kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penyediaan BTS.

Disebutkan, Sabtu (14/10) tim penyidik kejaksaan agung tindak pidana khusus telah melakukan penangkapan upaya paksa terhadap SDK – Swasta. Hal itu dilakukan setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan, dinamika persidangan dan memastikan keterangan relevan serta ditemukan alat bukti lain.

“Pemanggilan terhadap bersangkutan tidak dihadiri, maka untuk percepatan penangan perkara maka kami lakukan upaya paksa. selain upaya paksa tersebut, tim juga melakukan penggeladahan untuk memperkuat bukti yang ada. Beberap barang kita akukan penyitaan, termasuk perangat elektronik dan surat,” jelasnya.

Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan Kejati Surabaya, dan tim menyimpulkan yang bersangkutan layak untuk dibawa ke jakarta dan selanjutnya dilakukan penangkapan. “Dapat ditarik kesimpulan, cukup alat bukti sehingga SDK ini segera kitatetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba,” ucapnya, juga menambahkan, SDK disangkakan melanggar pasal 15 atau 12 b atau pasal 5 ayat (1) atau pasal 5 ayat (1) undang-undang TPPU. (Using)

Previous articleJadi Pembina Upacara, Ini Pesan Kamtibmas Kapolres Sumbawa
Next articleTernyata MK: Akhirnya mengabdi pada Dinasty Istana!
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.