Home Berita SEPASANG KEKASIH DIDUGA SINDIKAT PENIPUAN JALUR DOMESTIK, RESMI DILAPORKAN KE POLDA BALI.

SEPASANG KEKASIH DIDUGA SINDIKAT PENIPUAN JALUR DOMESTIK, RESMI DILAPORKAN KE POLDA BALI.

Sumbawa__Jahar selaku penasehat hukum korban dari AES Law Firm yang berkantor di Sumbawa NTB menjelaskan, bahwa kejadian naas yang meninmpa kliennya tersebut terjadi pada akhir tahun 2021 hingga tahun 2022 yang lalu yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinitial PA (Wanita) dan IKRP (Pria) dengan Laporan Polisi No: LP/B/495/IX/2023/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 08 September 2023.

Bahwa kejadian naas tersebut awalnya terjadi sekitar bulan Desember 2021, istri korban mendapat kabar dari mertua korban yaitu orang tua IKRP terkait dengan bahwa PA akan menjual Mobil jenis HRV Tahun 2019 miliknya dan istri korban bertanya kepada PA, bahwa apakah benar mobil Honda HRV tahun 2019 miliknya akan dijual, setelah dikonfirmasi ternyata benar mobil PA dijual, namun PA mengaku penjualan mobil tersebut harus meminta ijin terlebih dahulu kepada sang ibu.
Setelah PA meminta ijin dan mendapat restu dari ibunya, dan PA dengan ibunya bersepakat menjual mobil tersebut dengan harga Rp. 120.000.000,00 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah ) selanjutnya pada tanggal 29 Desember 2021, Korban meminta difotokan SNTK mobil tersebut untuk dapat diperjelas dan untuk memastikan bahwa mobil tersebut benar adanya. setelah dilakukan pengecekkan terkait dengan surat-surat kendaraan, akhirnya disepakati untuk dilakukan transaksi jual beli dengan harga yang telah disepakati, ucap Lawyer Muda ini.

dan pada tanggal 29 Desember 2021, PA meminta DP sebesar Rp. 5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) kepada Korban dan pada tanggal 30 Desember 2021, PA minta DP nya dinaikan, akhirnya sepakat pada angka Rp. 25.000.000,00 ( Dua Puluh Lima Juta ) dan DP tersebut dikirimkan kepada IKRP kekasih PA, bahwa setelah pengiriman DP dilakukan oleh korban kepada PA, Terlapor berjanji akan mengirimkan Mobil tersebut setelah tahun baru dengan alasan pegawainya pada libur, dan Mobil akan dikirim akhir bulan Januari tahun 2022.

hingga pada tanggal 20 Januari 2022, PA kembali meminta tambah DP dengan nilai Puluhan Juta Rupiah dengan dalih disuruh oleh bapaknya dan dilakukan pengiriman oleh Korban kepada PA hingga pada tanggal 23 Januari 2022, PA kembali meminta tambahan DP dengan nilai Puluhan Juta Rupiah lagi atas permintaan bapaknya.

pada tanggal 31 Januari 2022, korban menanyakan kembali status pengiriman mobil dan PA mengatakan mobilnya akan dikirim keesokan harinya, pada tanggal 01 Februari 2022 PA mengkonfirmasi mobil belum bisa dikirim, dengan alasan PA masih dikarantina dan surat-surat kendaraan masih dirumah kawannya dan belum bisa diambil. Selanjutnya PA berdalih surat-surat kendaraan berada dalam kamar bapaknya, serta ibu PA menginginkan PA yang melakukan pengurusan pengiriman kendaraan setelah masa karantina selesai.

pada tanggal 02 Februari 2022, Korban menanyakan kembali Status pengiriman mobil tersebut dan dijawab pada tanggal 03 Februari 2022, dan PA mengkonfirmasi, mobil tersebut akan dikirim minggu depan antara senin-jumat dan pada 13 Februari 2022, Korban menanyakan kembali status pengiriman mobil dan dijawab pada tanggal 20 Februari 2022, PA memberikan kabar bahwa mobil blum bisa dikirim hari ini. Dengan alasan towing nya masih mengantarkan mobil yang lain. Korban memberikan waktu sampai akhir bulan untuk dilakukan pengiriman
Bahwa hingga hari ini mobil tersebut tidak dikirimkan oleh PA dan kawan kawan.
Sehingga korban mengalami kerugian akibat perbuatan pasangan kekasih ini adapun nilai total kerugian yang dialami oleh pelapor adalah senilai Ratusan Juta Rupiah atas perbuatan para Terlapor.

Dan oleh karenanya, Jahar Penasehat Hukum korban meminta kesigapan dari Ditreskrimum Polda Bali untuk meringkus dan menangkap sindikat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para Terlapor, dan para Terlapor ini kerap berkasi di setiap provinsi di Indonesia dan banyak memakan korban, ungkap Pengacara Muda berketurunan Bugis ini.

Previous articleKepala Sekolah SDN 2 Sumberejo: Terimakasih Panglima TNI Kami Akan Merawatnya
Next articleMayjen (Purn) Tri Tamtomo: Rakyat Eneg! Capres Sering Selfie dengan Jokowi Belum Tentu Menang!
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.