Sumbawa,sumbawanews.com,- Hamzah Abdullah anggota DPRD Sumbawa meradang terkait pernyataan salah seorang pengacara berinisial “J” lewat pemberitaan sumbawanews.com.
Pasalnya,apa yang disampaikan oleh pengacara tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD Sumbawa. Menurut ketua komisi III (tiga) DPRD Sumbawa, pernyataan tersebut sangat tendensius dan mencemarkan nama baiknya, baik selaku individu maupun lembaga.
Hamzah Abdullah yang akrab di sapa Cha menjelaskan, persoalan tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya sebagai anggota DPRD.
Tanah yang dipersoalkan merupakan aset KUD MINA KARYA MASA dimana dirinya sebagai ketua yang dipilih dan diangkat oleh anggota sejak tujuh tahun lalu,yang mana saat ini masuk dalam periode kedua.
Ketua KUD Mina Karya Masa Hamzah Abdullah menjelaskan, tahun 2022 ada program dari dinas koperasi perindustrian dan perdagangan Sumbawa tentang pengusulan pembuatan sertifikat aset koperasi.
Selaku ketua koperasi, selanjutnya di usulkanlah penerbitan sertifikat tanah tersebut, hal itu dilakukan karena tanah tersebut merupakan aset milik KUD Mina Karya Masa.
Ketika dilakukan pengajuan penerbitan sertifikat oleh pihak pertanahan di sarankan untuk atas nama penggurus KUD karena, penerbitan sertifikat tidak boleh langsung atas nama organisasi atau KUD.
” Atas saran dan prosedur itulah maka diajukan penerbitan sertifikat atas nama ketua KUD” Papar Hamzah. Hal itu dilakukan bukan semata-mata atas kemauan pribadi melainkan mengikuti prosedur yang di sarankan oleh pertanahan Sumbawa.
Lebih jauh Hamzah Abdullah menjabarkan, prihal dugaan penyerobotan tanah yang disangkakan, tanah di maksud jauh jauh hari sebelum dirinya menjabat ketua KUD Mina Karya Masa sudah masuk dan tercatat dalam aset KUD.
Hamzah Abdullah menambahkan, “Bahkan orang tua dari saudara Taufik( Alm A. LATIF HA) pernah juga menjadi pengurus ( ketua) KUD trsebut. Mengenai mediasi di kantor desa labuhan saya bersama kepala desa pernah di lakukan dan saya katakan prihatin n karena bapaknya beliau sudah wafat dan selama almarhum menjadi ketua dan beberapa kali pergantian ketua ngak pernah mempersoalkan tentang tanah tersebut.” Terang ketua KUD Mina Karya Masa Hamzah Abdullah yang kini menjabat untuk periode kedua.
Selanjutnya mediasi di lakukan Kantor BPN sumbawa di bulan agustus 2022 yg hadir saat itu saya selaku ketua dan Hasnun. B selaku bendahara dari pihak KUD serta saudara Taufik berserta kuasa hukumnya.lanjut Hamzah menjelaskan.
mediasi tersebut ada indikasi kesimpulan apabila dari saudara Taufik ada kekuatan sebagai dasar kepemilikan tanah trsebut dipersilakan pengusulan sertifikat di hentikan. Tapu sampai dengan beberapa bulan pihak BPN sumbawa menunggu apa yang menjadi bukti kepemilikan oleh saudara Taufik tidak dapat ditunjukkan.
“sehingga sekitar 3 bulan yg lalu saya di info oleh pihak BPN sumbawa bahwa sertifikat sudah terbit dan boleh di ambil dikantor BPN Sumbawa” lanjut Hamzah Abdullah.
Untuk selajutnya ” sertifikat tersebut saya serahkan ke bendahara KUD” Papar Hamzah Abdullah.
Terkait pernyataan pengacara “j”, Hamzah Abdullah bersama Kepala Desa Labuhan Sumbawa merasa nama baiknya di cemarkan akan melakukan langkah hukum ” insya Allah, besok siang bersama Kades kami laporkan hal tersebut di polres Sumbawa” Tegas Hamzah Abdullah.