Kabul, sumbawanews.com – Emirat Islam Afganistan (EIA) melalui Kementerian Dalam Negeri, Sabtu (01/04) mengumumkan, untuk menertibkan dan mendata kepemilikan senjata api. Penertiban berlaku bagi kalangan pemerintah non militer.
“pegawai umum dan mujahidin departemen sipil dan militer Imarah Islam Afghanistan yang memiliki senjata,” katanya.
Baca Juga : Afghanistan Terbitkan Larangan Tanam Ganja
Langkah tersebut dilakukan Untuk menetapkan dan mengidentifikasi orang-orang bersenjata yang tidak bertanggung jawab dan orang-orang oportunistik. Sehingga dianggap perlu untuk memiliki langkah-langkah deteksi dan keamanan operasional yang lebih baik di tingkat negara.
Formulir izin kepemilikan dan kelayakan membawa senjata api dikeluarkan oleh Departemen Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri. Dan izin kepemilikan dan kelayakan membawa senjata api, akan dikeluarkan oleh kantor pusat kepolisian Afghanistan, setelah melalui prosedur hukum.
Baca Juga : Afghanistan Bersih-Bersih Alat Militer Illegal
“Durasi proses tersebut ditetapkan selama satu bulan untuk departemen terkait, dan setelah batas waktu tersebut, departemen terkait tidak memiliki hak untuk mengajukan keluhan,” jelasnya. (Using)