Home Berita ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin dan Maria Alekseyevna

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin dan Maria Alekseyevna

Den Haag, sumbawanews.com – Jum’at (17/03), Kamar Pra-Persidangan II dari Pengadilan Kriminal Internasional (the International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang dalam konteks situasi di Ukraina. Yakni Vladimir Vladimirovich Putin dan Ibu Maria Alekseyevna Lvova-Belova.

Disebutkan, Mr Vladimir Vladimirovich Putin, lahir pada tanggal 7 Oktober 1952, Presiden Federasi Rusia, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia Federasi (berdasarkan pasal 8(2)(a)(vii) dan 8(2)(b)(viii) Statuta Roma). Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya sejak 24 Februari 2022. Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas kejahatan yang disebutkan di atas, (i) karena telah melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain dan/atau melalui orang lain (pasal 25(3)(a) Statuta Roma), dan (ii) atas kegagalannya untuk melakukan kontrol dengan baik atas bawahan sipil dan militer yang melakukan tindakan tersebut,

Ms Maria Alekseyevna Lvova-Belova, lahir pada tanggal 25 Oktober 1984, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk yang tidak sah (anak-anak) dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia (berdasarkan pasal 8(2)(a)(vii) dan 8(2)(b)(viii) Statuta Roma). Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya dari 24 Februari 2022. Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Ms Lvova-Belova memikul tanggung jawab pidana individu atas kejahatan yang disebutkan di atas, karena telah melakukan tindakan tersebut secara langsung, bersama-sama dengan orang lain dan/atau melalui lainnya (pasal 25(3)(a) Statuta Roma).

Kamar Pra-Persidangan II mempertimbangkan, berdasarkan permohonan Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2023, bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk yang tidak sah dan pemindahan penduduk yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina.

Majelis menilai bahwa surat perintah tersebut dirahasiakan untuk melindungi korban dan saksi dan juga untuk mengamankan penyelidikan. Namun demikian, mengingat bahwa perilaku yang dibahas dalam situasi saat ini diduga sedang berlangsung, dan bahwa kesadaran publik akan surat perintah tersebut dapat berkontribusi pada pencegahan tindakan kejahatan lebih lanjut, Dewan menganggap bahwa adalah demi kepentingan keadilan untuk memberi wewenang kepada Kantor Pendaftaran. untuk secara terbuka mengungkapkan keberadaan surat perintah, nama tersangka, kejahatan yang surat perintah dikeluarkan, dan cara pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan oleh Kamar.

Surat perintah penangkapan tersebut di atas dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Februari 2023. (Using)

Previous articlePangkoarmada III Bersama Danlantamal IX Tinjau Simulasi Latgulben di Mako Lantamal IX
Next articleRusia Tidak Akui Yurisdiksi ICC, Surat Perintah Batal Demi Hukum
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.